Miris! Utang Rp20 Juta hingga Rumah Dilelang: Kisah Pahit Warga Demak Terjerat Koperasi

Hadi kehilangan rumah akibat utang Rp20 juta ke koperasi. Rumah dilelang tanpa sepengetahuannya. Hadi merasa diperlakukan tidak adil dan berharap solusi kekeluargaan.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:46 WIB
Miris! Utang Rp20 Juta hingga Rumah Dilelang: Kisah Pahit Warga Demak Terjerat Koperasi
Hadi Sasmita (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, berdiri di depan rumah yang telah dilelang karena utang Rp 20 juta, Senin (25/8/2025). [Suara.com/Sigit AF]

SuaraJawaTengah.id - Hadi Sasmito (44), seorang pekerja swasta asal Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, tak pernah menyangka hidupnya akan berubah drastis hanya karena pinjaman Rp 20 juta dari sebuah koperasi.

Pinjaman yang awalnya dimaksudkan untuk mengurus sertifikat tanah dan menambah modal usaha itu, justru berujung pada kehilangan rumah beserta tanah seluas 196 meter persegi miliknya.

Kini, Hadi harus menanggung beban berat: tanah dan rumah yang menjadi tempat tinggal keluarganya telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang.

Ironisnya, rumah itu jatuh ke tangan orang lain hanya karena utang yang nilainya tak sebanding dengan aset yang disita.

Baca Juga:Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi

Awal Mula Pinjaman

Cerita ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Hadi hendak mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya.

Proses tersebut membutuhkan biaya tak sedikit, dan Hadi yang kala itu belum memiliki cukup dana, akhirnya mencari pinjaman.

Kebetulan, notaris yang membantunya mengurus sertifikat juga mengelola sebuah koperasi. Dari situlah, Hadi tergoda untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunannya.

Namun, dari pinjaman yang disetujui, Hadi hanya menerima Rp11 juta. Sisanya, sekitar Rp 9 juta, dipotong untuk biaya pembuatan sertifikat.

Baca Juga:BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih melalui Layanan AgenBRILink

Uang yang diterimanya itu sebagian digunakan sebagai modal usaha, sebagian lagi untuk merantau ke Kalimantan.

Perjanjian pinjaman itu mewajibkan Hadi membayar angsuran Rp1.112.000 per bulan selama 18 bulan, dengan bunga mencapai Rp 400 ribu setiap bulan. Sayangnya, sejak awal, Hadi tidak pernah sekalipun melakukan pembayaran cicilan.

Surat Peringatan hingga Lelang

Karena tak ada pembayaran, koperasi pun mulai mengambil langkah hukum. Pada 12 September 2017, kuasa hukum koperasi mengirimkan surat peringatan kepada Hadi. Namun, surat itu tidak digubris.

Dua tahun berselang, tepatnya 21 Juni 2019, koperasi mendaftarkan lelang hak tanggungan ke KPKNL Kota Semarang.

Proses itu berjalan tanpa sepengetahuan Hadi. Ia baru sadar ketika tiga orang dari pihak koperasi datang ke rumahnya. Mereka menawarkan uang Rp 35 juta agar Hadi mau menandatangani sebuah dokumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak