Miris! Utang Rp20 Juta hingga Rumah Dilelang: Kisah Pahit Warga Demak Terjerat Koperasi

Hadi kehilangan rumah akibat utang Rp20 juta ke koperasi. Rumah dilelang tanpa sepengetahuannya. Hadi merasa diperlakukan tidak adil dan berharap solusi kekeluargaan.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:46 WIB
Miris! Utang Rp20 Juta hingga Rumah Dilelang: Kisah Pahit Warga Demak Terjerat Koperasi
Hadi Sasmita (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, berdiri di depan rumah yang telah dilelang karena utang Rp 20 juta, Senin (25/8/2025). [Suara.com/Sigit AF]

“Saya tolak, untuk tanda tangan dan tidak menerima uangnya,” tegas Hadi saat ditemui Suara.com, Senin (25/08/2025).

Penolakan itu membuat koperasi menagih total utang berikut dendanya yang disebut sudah mencapai Rp 40 juta. Hadi sempat meminta waktu dua bulan untuk melunasi, namun koperasi tidak mau menunggu.

Tak lama berselang, tepatnya pada 1 Juli 2019, tanah dan rumah Hadi dilelang. Nilai jualnya mencapai Rp102,7 juta.

Bagi Hadi, kabar itu baru diketahui setelah orang-orang datang meninjau rumahnya bukan untuk membeli kepadanya, melainkan karena rumah itu sudah dijual oleh pemenang lelang.

Baca Juga:Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Bank Mandiri Perkuat Digitalisasi dan Sarana Koperasi

Hadi Sasmita (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, kehilangan rumahnya usai terjerat utang Rp20 juta, Senin (25/8/2025). [Suara.com/Sigit AF]
Hadi Sasmita (44), warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, kehilangan rumahnya usai terjerat utang Rp20 juta, Senin (25/8/2025). [Suara.com/Sigit AF]

“Utang 20 Juta, Rumah Saya Hilang,” katanya.

Hadi mengakui kesalahannya karena tidak pernah membayar cicilan. Namun, ia merasa hukuman yang diterimanya terlalu berat.

“Saya salah, karena tidak membayar sama sekali, tapi utang Rp 20 juta kok sampai dilelang tanah dan rumah saya. Semoga pihak koperasi pakai hati nurani,” ujarnya lirih.

Ironisnya, penderitaan Hadi tak berhenti di situ. Baru-baru ini, pemenang lelang datang dan memintanya menebus rumah dengan nilai fantastis, Rp 235 juta.

“Intinya saya mau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Saya siap menebus, tapi mohon jangan memberatkan. Masak disuruh menebus Rp 235 juta, padahal utang saya cuma Rp 20 juta,” kata Hadi dengan nada getir.

Baca Juga:BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih melalui Layanan AgenBRILink

Ia mengaku cemas memikirkan masa depan anak-anaknya. “Kalau masalah ini tidak selesai, dan saya meninggal, saya kasihan anak-anak saya,” tambahnya.

Pandangan Kuasa Hukum

Kasus Hadi kini ditangani oleh kuasa hukum, Nidzar Alqodari. Menurutnya, apa yang dialami kliennya merupakan bentuk ketidakadilan.

“Klien kami sebenarnya punya iktikad baik untuk melunasi. Tapi pihak koperasi malah buru-buru melelang jaminan. Padahal asas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong demi kemakmuran anggota. Kenyataannya, justru warga kecil seperti klien kami yang dirugikan,” ujarnya kepada Suara.com.

Ia menilai, jangka waktu dari jatuh tempo hingga lelang sekitar dua tahun masih memungkinkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, koperasi memilih jalur hukum.

Yang lebih disesalkan, menurut Nidzar, adalah sikap KPKNL. “Harusnya KPKNL mengkaji lebih dalam. Utang Rp 20 juta, tapi rumah dilelang, itu kan sangat tidak proporsional,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak