Soal Kasus Korupsi DJKA, Bupati Pati Sudewo Datang Penuhi Panggilan KPK

Bupati Pati Sudewo diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap jalur kereta api DJKA Kemenhub. Namanya terseret usai jaksa mengungkap sitaan uang Rp3 Miliar yang telah dibantahnya

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:46 WIB
Soal Kasus Korupsi DJKA, Bupati Pati Sudewo Datang Penuhi Panggilan KPK
Bupati Pati Sudewo (tengah) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

SuaraJawaTengah.id - Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.43 WIB, Sudewo tampil irit bicara dan mengaku tidak membawa persiapan khusus.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang, Sudewo hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang telah menunggunya.

“Ya memenuhi panggilan,” ujar Sudewo dikutip dari ANTARA pada Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:Gelar Rakor Forkopimda Soal Kasus Pati, Ahmad Luthfi Minta Hormati Proses Angket DPRD

Saat ditanya lebih lanjut, ia menegaskan tidak membawa berkas apa pun dalam pemeriksaan kali ini.

Pemeriksaan Sudewo sebagai saksi ini merupakan bagian dari pengembangan mega-kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang menjerat belasan tersangka.

Sudewo diperiksa secara spesifik untuk klaster proyek pembangunan jalur kereta api ganda antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Nama Sudewo sendiri bukan baru dalam pusaran kasus ini. Namanya mencuat dengan lantang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 9 November 2023.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap fakta mengejutkan.

Baca Juga:Demo Pati Berakhir Ricuh: 64 Orang Terluka Termasuk Polisi, Tak Ada Korban Jiwa

Jaksa menyebut tim penyidik KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo.

Untuk menguatkan dalilnya, JPU bahkan menunjukkan barang bukti berupa foto tumpukan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah orang nomor satu di Pati tersebut.

Namun, Sudewo yang kala itu juga dihadirkan sebagai saksi, dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.

Ia menolak klaim telah menerima uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan melalui stafnya.

Terkait sitaan uang Rp3 miliar, Sudewo berdalih bahwa uang tersebut merupakan akumulasi gajinya sebagai anggota DPR dan dari hasil usahanya.

Ketika disinggung mengenai reaksi dan aksi masyarakat di Pati yang mendesaknya untuk diproses hukum, termasuk dengan mengirim surat ke KPK, Sudewo hanya merespons singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak