Ancaman di Balik Warisan Belanda: Ratusan Sumur Minyak Tua Blora Dihantui Tambang Ilegal

Ratusan sumur minyak tua peninggalan Belanda di Blora, Jawa Tengah, menjadi sumber penghidupan warga. Namun, praktik penambangan ilegal mengintai, memicu peringatan dari ESDM

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:43 WIB
Ancaman di Balik Warisan Belanda: Ratusan Sumur Minyak Tua Blora Dihantui Tambang Ilegal
Sumur minyak tua peninggalan Belanda yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. [ANTARA/Gunawan]

SuaraJawaTengah.id - Ratusan sumur minyak peninggalan era kolonial Belanda yang tersebar di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menjadi pedang bermata dua.

Di satu sisi, sumur-sumur ini adalah warisan sejarah yang menopang ekonomi masyarakat secara turun-temurun. Namun di sisi lain, ancaman bahaya dari praktik penambangan ilegal kini menghantui, mengubah ladang rezeki menjadi potensi bencana.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan mencatat ada 334 titik sumur minyak tua di Blora. Angka ini menegaskan status Blora sebagai salah satu lumbung migas tertua di Indonesia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan Blora, Hadi Susanto, merinci data pengelolaan sumur tersebut.

Baca Juga:Jerit Tangis di Sumur Minyak Blora: Dulu Krisis Air, Kini Api Maut Renggut Nyawa Balita

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 sumur dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), 54 sumur oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Jiken, dan 16 sumur oleh KUD Jati," kata Hadi Susanto dikutip dari ANTARA, di Blora, Rabu (27/8/2025).

Sumur-sumur ini terkonsentrasi di wilayah utara Blora, seperti di Kecamatan Jati, Jiken, Randublatung, Kradenan, Jepon, hingga Cepu.

Namun, tidak semua sumur tersebut kini produktif dan aman. Hadi mengungkapkan, banyak di antaranya yang sudah tidak aktif dan bahkan ditutup karena alasan keselamatan.

Masalah utamanya adalah maraknya praktik penambangan liar yang tidak sesuai prosedur.

Hadi menegaskan bahwa aktivitas pengeboran seharusnya berada di bawah payung hukum yang jelas, yakni melalui kerja sama antara BUMN Migas dengan koperasi rakyat.

Baca Juga:Pengakuan Korban Pencabulan di Blora: Diajak Bos ke Mobil, Dipaksa... Lalu Berhasil Kabur!

Kenyataannya, banyak penambang beroperasi secara ilegal, mengabaikan standar keselamatan.

"Kondisi itu berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran hingga pencemaran lingkungan. Sumur tua ini memang warisan sejarah, tetapi pengelolaannya harus sesuai aturan. Jika dibiarkan ilegal, potensi bahayanya sangat besar," ujarnya.

Peringatan dari pemerintah ini berhadapan langsung dengan realitas sosial di masyarakat. Bagi warga setempat, sumur minyak tua bukan sekadar objek industri, melainkan bagian dari denyut nadi kehidupan dan warisan leluhur.

Tokoh Masyarakat Blora, Keluk Pristiwahana, menyoroti betapa bergantungnya warga pada sumur-sumur tersebut. Aktivitas menambang minyak dengan cara tradisional telah menjadi bagian dari identitas dan sumber penghidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

"Sejak zaman kakek buyut, orang sini hidup dari minyak. Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi agar pengelolaan lebih aman sekaligus menyejahterakan warga," ujar Keluk.

Ia menyuarakan aspirasi masyarakat agar ada modernisasi dalam pengelolaan sumur tua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak