Palak Mahasiswa PPDS hingga Rp2,4 Miliar, Kaprodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun

Kaprodi Anestesiologi FK Undip, Taufik Eko Nugroho, dituntut 3 tahun penjara atas dugaan pemerasan Rp2,4 miliar terhadap mahasiswa PPDS

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 September 2025 | 15:28 WIB
Palak Mahasiswa PPDS hingga Rp2,4 Miliar, Kaprodi Anestesiologi Undip Dituntut 3 Tahun
Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang Taufik Eko Nugroho (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Dosen Undip dituntut 3 tahun bui kasus pungli.
  • Peras mahasiswa spesialis hingga Rp2,4 miliar.
  • Jaksa sebut terdakwa ciptakan kuasa absolut.

SuaraJawaTengah.id - Praktik lancung di dunia pendidikan kembali terkuak di meja hijau. Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Taufik Eko Nugroho, harus menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (8/5/2024).

Ia didakwa melakukan pemerasan sistematis terhadap para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy U. Setyawan dengan tegas membeberkan bagaimana terdakwa mengumpulkan pundi-pundi uang haram dari para calon dokter spesialis.

Menurut jaksa, jumlah pungutan dari para residen yang disamarkan sebagai 'biaya operasional pendidikan' itu nilainya fantastis, mencapai Rp2,4 miliar selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Baca Juga:Punya Polytron Stadium, Undip Siap Sumbang Regenerasi Atlet Bulutangkis Indonesia

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Taufik Eko Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang," kata jaksa Tommy saat membacakan tuntutan.

Modus yang digunakan terdakwa terbilang rapi. Jaksa mengungkapkan, penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah itu dilakukan selama lima tahun penuh sejak Taufik menjabat sebagai ketua program studi. Setiap mahasiswa PPDS atau residen dipaksa menyetorkan uang sekitar Rp80 juta.

Para mahasiswa ini berada di posisi yang sangat lemah. Mereka terpaksa menuruti permintaan tersebut karena adanya kekhawatiran dan ancaman terselubung yang akan berdampak buruk pada evaluasi akademik mereka.

Tak hanya itu, ancaman pengucilan selama menjalani masa pendidikan yang berat menjadi momok menakutkan bagi para korban.

Baca Juga:FWD Day Dorong Generasi Muda Jadi Lebih Kompetitif Lewat Literasi Keuangan di Undip

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakberdayaan para residen untuk menolak," tambah jaksa, menggarisbawahi posisi rentan para mahasiswa.

Yang lebih memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif, menciptakan iklim pendidikan yang toksik dan penuh ketakutan.

Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang pendidik untuk membangun sebuah sistem kekuasaan yang tak terbantahkan.

"Terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer kekuasaan absolut yang menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan bebas psikologis," tegasnya. Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan.

Dalam kasus ini, Taufik tidak beraksi sendirian. Ia diadili bersama staf administrasi Prodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, Sri Maryani, yang didakwa turut serta dalam kejahatan tersebut. Sri Maryani dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak