Buntut Kecelakaan KA Harina, Sopir dan Pemilik Truk Digugat!

KAI menempuh jalur hukum (pidana & perdata) terhadap pengemudi & pemilik truk kontainer penyebab kecelakaan KA Harina di Semarang. KAI menuntut ganti rugi penuh.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:11 WIB
Buntut Kecelakaan KA Harina, Sopir dan Pemilik Truk Digugat!
KA harina relasi Semarang-Surabaya menabrak sebuah truk di perlintasan Jalan Kaligawe, Kota Semarang, Selasa (21/10/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • KAI resmi menempuh jalur hukum pidana dan perdata terhadap sopir dan pemilik truk nahas.
  • Gugatan dilayangkan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi kerusakan lokomotif KA Harina.
  • Insiden di perlintasan Kaligawe ini menjadi preseden tegas KAI melawan kelalaian di jalan raya.

SuaraJawaTengah.id - Babak baru dari insiden kecelakaan antara KA Harina dan truk kontainer di Semarang resmi dimulai. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang memastikan tidak akan menempuh jalur damai dan secara tegas menyeret pengemudi serta pemilik truk ke ranah hukum.

Langkah ini menjadi gebrakan serius untuk memberikan efek jera maksimal bagi pengguna jalan yang lalai di perlintasan sebidang.

Keseriusan KAI tak main-main. Perusahaan plat merah ini membuka dua front hukum sekaligus: pidana dan perdata.

Langkah pidana ditempuh untuk menjerat pelaku atas kelalaian yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, sementara gugatan perdata dilayangkan untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerusakan masif yang terjadi.

Baca Juga:Ancaman FOMO Intai Anak Jawa Tengah, Dinas Pendidikan & DPRD Jateng Kolaborasi Lindungi Mental Anak

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap insiden yang merugikan operasional dan aset negara ini.

"Intinya akan ada proses hukum," kata Franoto Wibowo secara lugas di Semarang, Rabu (22/10/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti kerugian materiel sedang berjalan. Kerusakan pada lokomotif dan kereta pembangkit menjadi fokus utama dalam kalkulasi nilai ganti rugi yang akan dituntut.

"Selain proses pidana, KAI juga akan melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Saat ini kami sedang mengumpulkan data," tambahnya.

Peristiwa nahas yang terjadi pada Selasa (21/10/2025) sore itu menjadi potret buram disiplin lalu lintas.

Baca Juga:Tiket Kapal Selangit, Warga Karimunjawa 'Menjerit' Minta Status Kepulauan Demi Subsidi ala Batam

KA Harina yang sedang dalam perjalanan menuju Surabaya dari arah barat, terpaksa menghantam bagian belakang truk kontainer tanpa muatan yang terjebak di tengah perlintasan Jalan Kaligawe.

Hantaman keras tersebut seketika merusak bagian depan kereta.

Meskipun PT KAI mencatat tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, insiden ini bukan tanpa konsekuensi. Rangkaian KA Harina mengalami kerusakan signifikan, terutama pada lokomotif dan kereta pembangkit.

Perjalanan pun terganggu hebat, memaksa kereta untuk ditarik mundur dan menjalani proses penggantian lokomotif sebelum dapat melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.

Langkah hukum yang ditempuh KAI ini diharapkan menjadi pembelajaran mahal bagi seluruh pengemudi di Indonesia.

Kelalaian di perlintasan kereta api bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sebuah tindakan serius yang dapat berujung pada tuntutan hukum berlapis dengan konsekuensi finansial yang tidak sedikit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak