DPR Desak Daerah Bentuk TACB: Ancaman Serius Bagi Cagar Budaya Indonesia!

DPR kritik pemda abai bentuk TACB, ancam pelestarian cagar budaya. Perlu kelembagaan kuat & libatkan komunitas.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Desember 2025 | 16:48 WIB
DPR Desak Daerah Bentuk TACB: Ancaman Serius Bagi Cagar Budaya Indonesia!
Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono dalam rangkaian kunjungan kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (27/11/2025). [Dok DPR RI]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, mengkritik Pemda karena abai membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) saat kunjungan kerja di Mojokerto.
  • Pembentukan TACB wajib berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 demi kajian, evaluasi, dan perlindungan warisan budaya bangsa.
  • Pelestarian terancam tanpa TACB berfungsi optimal; diharapkan pemda segera mempercepat pembentukan tim yang melibatkan komunitas.

SuaraJawaTengah.id - Pelestarian cagar budaya di Indonesia berada di ujung tanduk. Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah daerah yang dinilai masih abai dalam membentuk kelembagaan pelestarian cagar budaya, khususnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Pernyataan ini disampaikan Juliyatmono dalam kunjungan kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (27/11/2025).

Kondisi ini, menurutnya, adalah "pekerjaan rumah yang sangat serius" yang berpotensi mengancam keberlangsungan warisan budaya bangsa.

Juliyatmono menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya seharusnya menjadi landasan kuat bagi setiap pemerintah daerah untuk segera membentuk TACB.

Baca Juga:Menyambut Pulang Taksu Candi Lumbung, Pulihkan Fungsi Spiritual Benda Cagar Budaya

Namun, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang memprihatinkan. Banyak daerah yang belum memiliki TACB yang berfungsi optimal, bahkan tak sedikit yang belum membentuknya sama sekali.

Padahal, TACB memiliki peran krusial dalam mengkaji, mengevaluasi, menetapkan, hingga melindungi situs-situs budaya dan museum.

Tanpa tim ahli ini, proses pelestarian kerap berjalan tanpa dasar keilmuan yang memadai, berisiko menimbulkan kesalahan penanganan, dan pada akhirnya mengancam kelestarian warisan budaya itu sendiri.

"Ini harus diberi ruang dan diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dan harus mulai dibuka. Regulasinya dipermudah dan kembali harus melibatkan semua komunitas,” tegas Juliyatmono dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (2/12/2025).

Ia menekankan bahwa penguatan TACB bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan juga memperkuat ekosistem kebudayaan yang melibatkan masyarakat secara luas.

Baca Juga:Pelajar Banyak yang Jadi Korban, Yoyok Sukawi Setuju Pemerintah Berantas Judi Online

Antusiasme komunitas budaya, terutama di kawasan bersejarah seperti Trowulan, Mojokerto, disebut Juliyatmono sangat besar. Mereka memiliki semangat tinggi untuk terlibat dalam pelestarian dan berkontribusi nyata.

"Komunitasnya luar biasa besar. Mereka ingin terlibat, berkarya, membubuhkan niat baik, dan menambah kesempurnaan dari kehadiran Museum Majapahit yang hebat nanti,” lanjut legislator Partai Golkar tersebut.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pelestarian cagar budaya tidak bisa berjalan tanpa kelembagaan yang kuat dan partisipatif.

Komisi X DPR RI berharap pemerintah daerah dapat mempercepat pembentukan TACB dan memastikan tim tersebut bekerja secara profesional, terbuka, serta dekat dengan komunitas budaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak