Jatah Penerima Makan Bergizi Gratis Dipangkas, BGN Tegas Larang Pecat Relawan Dapur

Relawan dapur MBG dilarang di-PHK meski penerima manfaat berkurang. BGN cari solusi honor relawan via mekanisme at cost. Penerima manfaat diperluas.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 05 Desember 2025 | 20:10 WIB
Jatah Penerima Makan Bergizi Gratis Dipangkas, BGN Tegas Larang Pecat Relawan Dapur
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat, 5 Desember 2025. [Dok BGN]
Baca 10 detik
  • Badan Gizi Nasional (BGN) melarang pemecatan relawan dapur Makan Bergizi Gratis meskipun terjadi pengurangan penerima manfaat.
  • Pengurangan penerima manfaat di beberapa wilayah, seperti Banyumas, disebabkan munculnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru secara tidak wajar.
  • Honor relawan dapur dapat diatasi melalui mekanisme penggantian biaya riil atau *at cost* sesuai aturan BGN.

SuaraJawaTengah.id - Mitra, Yayasan, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memecat para relawan yang telah bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat.

Pengurangan jumlah penerima manfaat MBG adalah kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat MBG. 

“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat, 5 Desember 2025.

Jika semula SPPG dapat mengelola 3.500 lebih penerima manfaat, kini setiap dapur MBG itu hanya dapat mengelola 2.000 siswa penerima manfaat, dan 500 ibu hamil, ibu menyusui dan balita non PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) atau yang dikenal sebagai 3B.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis Dikebut, Dinkes Jateng: Tak Ada Obral Sertifikat Laik Higiene!

“Kapasitas bisa menjadi 3.000 penerima manfaat, apabila SPPG memiliki koki terampil yang bersertifikat,” kata Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN Eny Indarti.

Persoalannya, di beberapa wilayah terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat yang cukup drastis, seperti di wilayah eks Karesidenan Banyumas. Banyak SPPG dikurangi jumlah penerima manfaatnya dari 3.500 lebih hingga tinggal 1.800 orang karena munculnya SPPG baru, dengan alasan pemerataan.

“Ada temunan saya, di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa… Ini jelas nggak bener, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat,” kata Nanik.

Nanik berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi akibat munculnya SPPG-SPPG baru yang melebihi kuota, di internal BGN. Apalagi ditemukan fakta bahwa di sebuah kecamatan di Banyumas, dengan jumlah penerima manfaat hanya 16 ribu dan telah memiliki 6 SPPG, ternyata disetujui dan dibangun 5 SPPG baru lagi.

“Kalau 16 ribu dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana tuh…,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi antar Kementerian/Lembaga untuk Pengelolaan MBG itu.

Baca Juga:Buntut Kasus Keracunan, Pemprov Jateng Buka Hotline Aduan Menu Makan Bergizi Gratis

Meskipun terjadi pengurangan penerima manfaat secara drastis, Nanik mengingatkan bahwa pengelola SPPG tetap tidak boleh memecat para relawan dapur.

“Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya (Waka BGN bidang Sistem Tata Kelola), setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost,” ujarnya.

At cost adalah system penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi, faktur, atau tiket.

Jumlah yang diganti adalah biaya riil yang telah dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan, dan tidak termasuk margin keuntungan. Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.

Wakil Kepala BGN yang membidangi Investigasi dan Komunikasi Publik itu kemudian menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025, penerima manfaat MBG semakin diperluas.

Penerima MBG kini tak hanya siswa sekolah, siswa madrasah, dan santri, serta ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak