Baca 10 detik
- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK pada 24 Desember 2025.
- Formula penetapan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan rentang nilai alfa 0,5-0,9.
- Penentuan nilai alfa serta rekomendasi sektoral dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," katanya saat memberikan arahan.