Temui Demo Buruh, Gubernur Ahmad Luthfi Umumkan UMP dan UMK 2026, Naik 7,28 Persen

Gubernur Jateng umumkan UMP 2026 naik 7,28% (Rp2,327 jt)  disambut antusias buruh. Ada kebijakan pendukung (koperasi, transportasi, daycare, rumah).

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:56 WIB
Temui Demo Buruh, Gubernur Ahmad Luthfi Umumkan UMP dan UMK 2026, Naik 7,28 Persen
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menemui pendemo dan mengumumkan kenaikan UMP. [Dok Humas]
Baca 10 detik
  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp2.327.386,07 (naik 7,28%) pada 24 Desember 2025 saat bertemu demonstran.
  • Penetapan UMP 2026 Provinsi Jawa Tengah menggunakan nilai alfa tertinggi sebesar 0,90 sesuai rekomendasi dewan pengupahan.
  • Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung seperti transportasi bersubsidi, koperasi, daycare, dan program perumahan bagi buruh.

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menemui para buruh yang melakukan aksi demontrasi usai mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025.

Di hadapan para buruh, ia menyampaikan perihal penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah, dan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh. Penyampaian itu lantas disambut antusias oleh para buruh.

Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.

Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman

“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” kata Luthfi.

Ia menegaskan, nilai alfa untuk UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah.

“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujarnya.

Ia berharap keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jawa Tengah.

“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” ujar gubernur.

Baca Juga:Bukan Hanya Surplus! Ini Komitmen Gubernur Luthfi untuk Jadikan Jateng 'Benteng' Pangan Nasional

Menurutnya, stabilitas upah dan kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak positif pada iklim investasi di wilayahnya. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah yang telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Dalam kesempatan itu, Luthfi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh.

Selain itu, penguatan akses transportasi untuk buruh, yaitu dengan menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 untuk buruh. Ia juga akan membuat Pergub mengenai penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” kata Luthfi.

Sementara itu, sejumlah perwakilan serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebab, dalam perhitungan nilai UMP tersebut menggunakan nilai alfa sebesar 0,90.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak