- Dugaan pencabulan dilakukan oleh pengasuh berinisial AJ (70 tahun) terhadap santriwati di Jepara, Jawa Tengah.
- Tindakan bejat ini diduga terjadi sekitar 25 kali dalam kurun waktu April hingga Juli 2025 di area internal pesantren.
- Keluarga korban menolak tawaran damai dan memilih melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum.
Dengan posisi otoritas yang dimilikinya, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mendekati korban. Korban yang berada dalam posisi sebagai santri diduga tidak mampu menolak atau melawan. Peristiwa tersebut kemudian disebut berlanjut menjadi tindakan berulang dalam periode berikutnya.
Situasi ini menyoroti bagaimana posisi otoritas dapat memberikan pengaruh besar terhadap individu yang berada di bawah bimbingannya.
4. Dugaan tindakan terjadi di area internal pondok pesantren
Kuasa hukum korban menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi di dalam kamar yang berada di area gudang milik pondok pesantren. Lokasi tersebut merupakan bagian dari area internal pesantren yang tidak selalu diakses oleh banyak orang.
Baca Juga:7 Fakta Mengejutkan Jepara Masa Lalu Bukan Bagian dari Pulau Jawa
Kondisi ini diduga memberikan ruang bagi pelaku untuk melakukan tindakan tanpa diketahui pihak lain. Area yang tertutup dan minim pengawasan dapat meningkatkan kerentanan terjadinya tindakan yang tidak semestinya.
Lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan perlindungan justru diduga menjadi lokasi terjadinya tindakan tersebut.
5. Kasus terungkap dari percakapan di ponsel korban
Kasus ini akhirnya terungkap setelah adik korban yang juga merupakan santriwati di pesantren yang sama menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban. Percakapan tersebut berisi kalimat yang dinilai tidak pantas antara korban dan terduga pelaku.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Setelah mengetahui adanya percakapan tersebut, keluarga korban mulai melakukan penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga:Tambang Galian C di Jepara Longsor, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
Penemuan ini menjadi titik awal terbukanya kasus yang sebelumnya tidak diketahui. Tanpa adanya temuan tersebut, kasus ini kemungkinan masih belum terungkap.
6. Terduga pelaku disebut mengirim konten tidak pantas dan mendokumentasikan perbuatannya
Selain percakapan, terduga pelaku juga disebut mengirimkan tautan berisi konten tidak pantas kepada korban. Korban yang merupakan santri dan penghafal Al-Qur’an sempat mempertanyakan tindakan tersebut.
Namun, pelaku disebut memberikan respons yang membuat korban semakin tertekan secara psikologis. Kuasa hukum korban juga menyebut pelaku diduga mendokumentasikan tindakan tersebut dan mengirimkan dokumentasi itu kepada korban.
Kondisi ini diduga semakin memperparah tekanan mental yang dialami korban. Tekanan psikologis semacam ini dapat membuat korban merasa takut, tertekan, dan sulit untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak lain.
7. Tawaran damai ditolak, keluarga memilih menempuh jalur hukum