Tragedi Rel Kereta: 16 Nyawa Melayang, KAI Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Jalur Terlarang

Kecelakaan KA Daop 4 Semarang tewaskan 16 orang (Jan-Feb 2026). KAI soroti bahaya ngabuburit di rel, larang keras aktivitas di jalur kereta api.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 27 Februari 2026 | 05:10 WIB
Tragedi Rel Kereta: 16 Nyawa Melayang, KAI Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Jalur Terlarang
Petugas Kepolisian sedang melakukan patroli di lokasi perlintasan KA yang dijadikan masyarakat sebagai tempat ngabuburit jelang buka puasa. (ANTARA/HO-Humas Daop 4 Semarang)
Baca 10 detik
  • PT KAI Daop 4 Semarang mencatat 10 kecelakaan jalur kereta api Januari–Februari 2026 menewaskan 16 orang.
  • Penyebab utama adalah masyarakat berkumpul atau beraktivitas di rel, melanggar UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007.
  • KAI telah meningkatkan sosialisasi dan patroli keamanan, melibatkan TNI, Polri, dan komunitas setempat untuk edukasi keselamatan.

SuaraJawaTengah.id - Angka kematian akibat kecelakaan di jalur kereta api wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencapai titik mengkhawatirkan.

Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka dalam 10 insiden kecelakaan yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Data tragis ini diungkapkan oleh Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, yang menyoroti kebiasaan berbahaya masyarakat di sekitar rel, terutama menjelang bulan puasa.

"Ya, berdasarkan data hingga 26 Februari 2026 telah terjadi 10 kali kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang. Korban meninggal dunia ada 16 orang," ujar Luqman Arif di Batang, Kamis (27/2/2026).

Baca Juga:Imbas Banjir di Wilayah Semarang, Perjalanan KA Dibatalkan dan Diubah Rute

Pernyataan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memahami risiko fatal yang mengintai di jalur kereta api.

Sorotan utama dari KAI adalah kebiasaan masyarakat yang masih kerap ditemukan berkumpul, bermain, atau sekadar menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) maupun saat sahur di sekitar rel kereta api. Padahal, aktivitas semacam ini sangat dilarang dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

"KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api. Hal itu sangat berbahaya," tegas Luqman.

Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara jelas mengatur bahwa masyarakat dilarang berada di jalur kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main, dapat dikenai sanksi pidana maksimal tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU yang sama. Ancaman hukuman ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang nekat melanggar.

Baca Juga:Buntut Kecelakaan KA Harina, Sopir dan Pemilik Truk Digugat!

Ironisnya, bahaya ini semakin meningkat menjelang masa angkutan Lebaran, di mana frekuensi perjalanan kereta api akan bertambah. Kondisi ini menuntut masyarakat untuk semakin waspada dan menghindari kebiasaan berbahaya di sekitar rel.

"Saat asyik bermain atau bersantai, warga kerap tidak menyadari bahwa mereka berada di zona terlarang yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa," tambah Luqman.

Kelalaian sesaat bisa berakibat fatal, merenggut nyawa dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Menyikapi tingginya angka kecelakaan ini, KAI Daop 4 Semarang tidak tinggal diam. Hingga Februari 2026, berbagai upaya sosialisasi dan pencegahan telah digencarkan.

Tercatat 37 kali sosialisasi di perlintasan sebidang dan empat kali di sekolah telah dilaksanakan. Selain itu, patroli keamanan juga rutin dilakukan di lokasi rawan dan perlintasan sebidang yang tidak terjaga.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, komunitas railfans, hingga unsur kewilayahan setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak