- PT KAI Daop 4 Semarang mencatat 10 kecelakaan jalur kereta api Januari–Februari 2026 menewaskan 16 orang.
- Penyebab utama adalah masyarakat berkumpul atau beraktivitas di rel, melanggar UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007.
- KAI telah meningkatkan sosialisasi dan patroli keamanan, melibatkan TNI, Polri, dan komunitas setempat untuk edukasi keselamatan.
"Edukasi diberikan langsung kepada pengendara sepeda motor, mobil, dan pejalan kaki agar lebih disiplin serta memahami bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas sesuai undang-undang lalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," jelas Luqman.
Kesadaran kolektif adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan ini. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar jalur kereta api.
Penting untuk diingat bahwa jalur kereta api adalah area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Berada di sana, bahkan hanya sekadar untuk bersantai atau berfoto, adalah tindakan yang sangat berisiko.
Kecepatan dan momentum kereta api yang besar membuatnya tidak bisa berhenti mendadak. Oleh karena itu, menjauhi jalur kereta api adalah pilihan paling bijak untuk menghindari tragedi yang tidak diinginkan.
Baca Juga:Imbas Banjir di Wilayah Semarang, Perjalanan KA Dibatalkan dan Diubah Rute
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu peringatan dan tidak menerobos palang pintu perlintasan sebidang. Prioritaskan keselamatan di atas segalanya. Jangan biarkan kebiasaan buruk atau kelalaian sesaat merenggut nyawa Anda atau orang-orang terkasih. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api.