Baca 10 detik
- Pemprov Jawa Tengah mengaktifkan Posko THR mulai 2 hingga 31 Maret 2026 untuk mengawasi pembayaran hak 2,4 juta pekerja.
- Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri atau menghadapi sanksi administratif tegas.
- Pekerja dapat melaporkan pelanggaran melalui berbagai kanal resmi, termasuk kantor Disnakertrans dan saluran digital khusus.
Di tengah ketegasan pemerintah, ada pula perusahaan yang menunjukkan kepatuhan tinggi. Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyatakan pihaknya justru membayar THR lebih awal untuk 18.000 karyawannya.
“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama, nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.