Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar

Dua residivis jambret di Semarang ditangkap usai melukai warga saat beraksi demi membeli miras. Pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara atas aksi kriminalnya yang viral.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 April 2026 | 16:41 WIB
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
RIF alias Dito (25) seorang eksekutor jambret bersenjata di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang saat digiring polisi pada Rabu (8/4/2026). [Suara.com/IFN]
Baca 10 detik
  • Dua tersangka berinisial RIF dan DBF melakukan aksi penjambretan bersenjata di Jalan Halmahera, Semarang, pada 5 April 2026.
  • Pelaku melukai korban dengan pisau hingga menerima 17 jahitan setelah korban berusaha melawan saat dirampok pagi hari.
  • Polisi menangkap residivis tersebut dengan barang bukti senjata tajam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 479 KUHP yang berlaku.

SuaraJawaTengah.id - Tak terlihat raut penyesalan saat RIF alias Dito (25) seorang eksekutor jambret bersenjata di Jalan Halmahera Raya, Kelurahan Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang saat digiring polisi. Aksinya yang menyayat korban dengan pisau viral di jagat media sosial.

"Buat minum (alkohol)," katanya singkat saat menjelaskan aksi nekat melakukan aksi jambret di pagi hari kepada wartawan, Rabu (8/4/2036).

Dito melakukan aksi penjambretan bersama temannya DBF alias Weng (24) yang bertugas mengendarai sepeda motor sekaligus pengawas lingkungan ketika Dito mencari mangsa.

Mereka berdua nekat melakukan aksi pencurian pada Minggu (5/4/2026) pagi. Korban yang menjadi sasaran saat itu sedang menunggu temannya dan hendak pergi ke gereja.

Baca Juga:Lagi Tren Blok GM Semarang: Replika Blok M yang Bikin Anak Skena Betah Nongkrong

Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M. Syahduddi, membeberkan kronologi peristiwa jambret bersenjata yang viral di media sosial. Ironisnya, yang terluka bukanlah korban utama, melainkan orang yang berusaha menolong.

"Jadi kronologinya, ACH menjemput temannya, YH, untuk berangkat ke gereja bersama-sama. Saat sedang menunggu, ACH dihampiri dua orang tak dikenal dan meminta barang yang dibawa. Kemudian ACH menyerahkan dompet,' ujar Brigjen Syahduddi kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Melihat temannya seperti diancam, YH yang baru keluar dari rumahnya spontan melakukan perlawanan untuk mempertahankan barang berharga milik ACH. Saat itu terjadilah aksi tarik-menarik antara ACH dengan Dito.

Dito yang membawa senjata pun tak segan melukai YH yang terms melawan. Sabetan pisau pelaku sampai melukai wajah YH hingga korban mendapatkan 17 jahitan.

"Uang tunai yang diambil pelaku dari korban sebesar Rp100.000," tambah Syahduddi.

Baca Juga:Ketua HMI Unissula Diduga Dianiaya Orang Tak Dikenal, Ini 7 Fakta yang Terungkap

Pelaku Tak Pernah Belajar

Detik-detik korban pembegalan di Semarang. [Instagram/Portal Semarang]
Detik-detik korban pembegalan di Semarang. [Instagram/Portal Semarang]

Syahduddi membeberkan ternyata Dito yang merupakan pelaku penyerangan seorang residivis. Dia beberapa kali keluar-masuk penjara setelah diadili di Pengadilan.

Dari catatan kepolisian, Dito sering terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, lalu kembali berulah pada 2020, 2022, hingga 2024. Dari jejak panjangnya itu, terlihat jelas bahwa Dito belum belajar dari pengalaman dan terus mengulangi perbuatan jahatnya.

Adapun motif Dito dan temannya kembali melakukan hal serupa ternyata sederhana: untuk membeli minuman keras. Mereka sebelumnya sempat mengonsumsi alkohol sekitar pukul 02.00 WIB dan kehabisan uang untuk membeli minuman keras lagi.

"Sekitar pukul 05.30 WIB, dalam kondisi mabuk, mereka ingin membeli minuman keras lagi, tapi sudah tidak punya uang. Maka timbul niat untuk meminta uang dengan melakukan pencurian dengan kekerasan, mencari korbannya secara acak," jelas Syahduddi.

Dua pelaku jambret kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP ayat 1 dan ayat 2 huruf d, yang mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak