5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan

Kiai cabul, pengasuh Ponpes di Pati, terjerat skandal pencabulan, eksploitasi finansial, hingga doktrin sesat. Polisi siap lakukan upaya paksa karena tersangka mulai mangkir

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Mei 2026 | 08:43 WIB
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
Suasana penyegelan pondok pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati oleh warga. [Suara.com/Singgih Tri]
Baca 10 detik
  • Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan eksploitasi ekonomi pengikutnya.
  • Tersangka menggunakan doktrin teologis sesat dan intimidasi psikologis untuk memanipulasi korban serta menguasai harta benda para pengikutnya.
  • Polresta Pati terus melanjutkan penyidikan meski saksi kunci mencabut keterangan dan mengancam upaya paksa jika tersangka terus mangkir.

4. Kiai 'Sakti' yang Tak Tersentuh dan Mengintimidasi 

Ashari membangun citra sebagai "Wali Allah" yang khariqul 'adat  (memiliki kemampuan di luar kebiasaan) seperti meramal kematian. Hal ini membuat korban, termasuk santriwati yang dilecehkan, tak berdaya dan bungkam.

Sofi menyebut, siapapun yang berani melapor akan difitnah. Bahkan, ada dugaan intimidasi dengan mendatangkan "intel" kepada pelapor pada tahun 2024. Status tersangka pun belum membuatnya ditahan dengan alasan kooperatif, meski kini mulai mangkir dari panggilan polisi.

5. Polisi Siapkan Upaya Paksa Jika Kiai Terus Mangkir 

Baca Juga:Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri

Menghadapi tersangka yang mulai menunjukkan gelagat tidak kooperatif, Polresta Pati mengambil sikap tegas. Setelah mangkir pada panggilan pertama, penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis, 7 Mei 2026.

Wakasat Reskrim menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum lain, termasuk upaya paksa, jika Ashari kembali tidak memenuhi panggilan. Polisi juga memastikan penyidikan terus berjalan meski ada pencabutan keterangan saksi, karena kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak