Dukungan Ekonomi Pekerja Industri Tembakau: DBHCHT Cair Jelang Lebaran dan Tahun Ajaran Baru

Jateng salurkan DBHCHT ke pekerja tembakau jelang Lebaran & tahun ajaran baru. Tahap 1: Rp600rb/pekerja. Total 85rb pekerja di 33 kab/kota penerima.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 25 Maret 2025 | 14:25 WIB
Dukungan Ekonomi Pekerja Industri Tembakau: DBHCHT Cair Jelang Lebaran dan Tahun Ajaran Baru
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin saat mengunjungi industri rokok. [Dok Humas]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pekerja industri tembakau sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat.

Tidak hanya menjelang Lebaran, bantuan ini juga akan berlanjut hingga menjelang tahun ajaran baru, memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi penerima manfaat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, secara simbolis menyerahkan DBHCHT kepada para pekerja industri rokok di PT Meta Prima Sejahtera, Kota Semarang, Selasa (25/3/2025). Dalam kesempatan itu, disalurkan dana sebesar Rp790.800.000 untuk 1.318 pekerja.

“Penyaluran ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi di Jawa Tengah, terutama di kalangan pekerja industri tembakau yang berperan penting dalam ekosistem perekonomian daerah,” ujar Taj Yasin.

Baca Juga:KPU Jateng Tetapkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin Pemenang, 3 Hari Setelah MK Keluarkan Penetapan

Ia menjelaskan bahwa DBHCHT bagi pekerja industri tembakau disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama diberikan pada Maret-April menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan nominal Rp600 ribu per pekerja.

Sementara tahap kedua akan disalurkan pada Juni-Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka pada dua periode penting dalam setahun.

Dampak Ekonomi bagi Ribuan Pekerja

Penyaluran DBHCHT di Kota Semarang mencakup 2.752 pekerja yang tersebar di 13 pabrik. Secara keseluruhan, di Jawa Tengah terdapat sekitar 85.000 pekerja penerima manfaat di 33 kabupaten/kota.

Namun, Kota Tegal dan Kabupaten Pekalongan tidak termasuk dalam skema ini, karena kedua daerah tersebut telah mengalokasikan dana serupa dari anggaran daerah masing-masing.

Baca Juga:Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pede Hadapi Gugatan Rival di Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DI Yogyakarta dalam penyaluran dana tersebut. Sistem distribusi dilakukan melalui titik-titik komunitas seperti pabrik dan balai desa, serta ada opsi pengiriman langsung ke alamat penerima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak