- Cakupan kepesertaan JKN di Jawa Tengah telah mencapai 98,45 persen, namun tujuh kabupaten/kota belum memenuhi standar Universal Health Coverage.
- BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah berupaya meningkatkan keaktifan peserta serta memastikan seluruh warga memperoleh jaminan kesehatan yang merata.
- Pemerintah daerah diharapkan mendukung pendaftaran ASN dan masyarakat guna menjamin kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Jawa Tengah.
SuaraJawaTengah.id - Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jawa Tengah terus meningkat hingga menyentuh 98,45 persen penduduk.
Namun di balik capaian tersebut, masih terdapat tujuh kabupaten/kota yang belum berhasil mencapai status Universal Health Coverage (UHC), sehingga menjadi perhatian pemerintah provinsi dan BPJS Kesehatan.
Kondisi itu mengemuka dalam kegiatan Kelas Konsultasi dan Awarding Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mempertemukan BPJS Kesehatan dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Rahmad Asri Ritonga, menegaskan keberhasilan Program JKN tidak bisa hanya dibebankan kepada BPJS Kesehatan semata. Dukungan pemerintah daerah menjadi faktor kunci agar seluruh masyarakat mendapatkan kepastian perlindungan kesehatan.
Baca Juga:Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
“BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan agar program ini berjalan lebih optimal. Salah satunya dari unsur pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya,” kata Asri di Semarang pada Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh warganya terdaftar aktif sebagai peserta JKN, termasuk mendorong kepatuhan pendaftaran ASN beserta anggota keluarganya dan menyelesaikan persoalan tunggakan iuran akibat perpindahan segmen kepesertaan.
“Hal ini penting sebagai bentuk kehadiran dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi masyarakat Jawa Tengah secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja tetapi juga memperhatikan kalangan ASN dan anggota keluarga termasuk keluarga tambahan,” ujarnya.
Data BPJS Kesehatan hingga 31 Mei 2026 menunjukkan jumlah peserta JKN di Jawa Tengah telah mencapai 38.049.309 jiwa dari total penduduk 38.649.532 jiwa atau sebesar 98,45 persen. Namun tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 74,88 persen.
Dari capaian tersebut, baru 17 kabupaten/kota yang berhasil memenuhi standar Universal Health Coverage (UHC), yakni cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
Baca Juga:Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengingatkan bahwa masih adanya daerah yang belum mencapai UHC bukan berarti tidak memiliki komitmen terhadap program kesehatan nasional.
“Saya mengajak kabupaten kota untuk terus mendukung BPJS Kesehatan. Tapi ada 7 kabupaten yang belum UHC. Bukan mereka yang 7 ini tidak patuh, mungkin karena manajemen atau skemanya,” ujarnya.
Iwanuddin juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sebelum mengalami sakit.
“Tidak semua orang terus berpikir soal BPJS, rata-rata masyarakat kena sakit baru terpikir BPJS,” katanya.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 3.131 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 363 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.
Untuk memudahkan akses layanan, peserta kini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas saat berobat. Sementara bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).