Baca 10 detik
- Bea Cukai menggagalkan peredaran 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik pada Minggu dini hari.
- Truk bermuatan rokok tanpa pita cukai tersebut menggunakan modus penyamaran di balik muatan besi galvanis.
- Penindakan berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3.173.777.200 dari truk tersebut.
Perbuatan tersebut patut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus upaya melindungi penerimaan negara.