Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang

Kuasa hukum Yoyok Sukawi membantah aset kliennya disita PN Semarang terkait sengketa utang dengan Soeharto. Pengadilan menolak sita jaminan dan pengesahan kuasa menjual.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Agustus 2026 | 19:10 WIB
Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang
Mantan CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Pengacara Luhut Sagala menyatakan Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan sita jaminan aset Yoyok Sukawi terkait perkara utang.
  • Majelis hakim menghitung sisa pokok utang Yoyok Sukawi kepada Soeharto menjadi sebesar Rp12,8 miliar.
  • Pengadilan Negeri Semarang menolak pengesahan akta kuasa menjual serta sejumlah tuntutan lain dari pihak penggugat.

SuaraJawaTengah.id - Kuasa hukum A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi membantah narasi yang menyebut sejumlah aset kliennya telah disita Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara sengketa utang-piutang dengan Soeharto.

Pengacara Yoyok Sukawi, Luhut Sagala, mengatakan putusan PN Semarang tidak memerintahkan penyitaan aset milik kliennya. Menurut dia, permohonan sita jaminan yang diajukan pihak penggugat justru tidak dikabulkan majelis hakim.

"Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada putusan yang memerintahkan sita aset milik Yoyok Sukawi. Permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat justru tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Luhut.

Selain persoalan sita aset, Luhut menyebut permintaan penggugat untuk mengesahkan Akta Kuasa Menjual Nomor 03 tertanggal 1 November 2024 juga tidak dikabulkan pengadilan.

Baca Juga:Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis

Dengan demikian, menurut Luhut, putusan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada penggugat untuk menjual aset milik Yoyok Sukawi.

"Jadi tidak benar kalau putusan ini memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menjual aset-aset milik klien kami. Permintaan untuk mengesahkan kuasa menjual tersebut ditolak oleh pengadilan," tegasnya.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai penggunaan kuasa menjual sebagai instrumen untuk menjamin pinjaman berpotensi menjadi jaminan terselubung atau memberikan kewenangan yang berlebihan terhadap aset jaminan.

Majelis juga menyatakan mekanisme jaminan terhadap tanah semestinya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Hak Tanggungan.

Tidak Ada Penetapan Sita Jaminan

Baca Juga:Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang

Luhut meminta masyarakat melihat isi putusan PN Semarang secara menyeluruh. Sebab, menurut dia, tidak pernah ada penetapan sita jaminan terhadap aset-aset Yoyok Sukawi selama proses persidangan.

"Kalau membaca putusannya secara utuh, majelis hakim tidak pernah mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan. Jadi beberapa judul media yang menulis 'pengadilan menyita aset Yoyok Sukawi' tidak sesuai dengan isi putusan," kata Luhut.

Salah satu aset yang dibahas dalam pertimbangan majelis adalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Srondol Wetan.

Menurut Luhut, majelis tidak mengeluarkan penetapan sita jaminan antara lain karena sertifikat tersebut telah berada dalam penguasaan pihak penggugat.

Kondisi itu dinilai membuat tidak terdapat kekhawatiran aset akan dialihkan untuk menghindari pelaksanaan eksekusi apabila putusan tidak dijalankan secara sukarela.

Majelis kemudian secara eksplisit menyatakan permohonan sita jaminan yang diajukan penggugat tidak dikabulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak