Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang

Kuasa hukum Yoyok Sukawi membantah aset kliennya disita PN Semarang terkait sengketa utang dengan Soeharto. Pengadilan menolak sita jaminan dan pengesahan kuasa menjual.

Budi Arista Romadhoni
Senin, 10 Agustus 2026 | 19:10 WIB
Pengacara Yoyok Sukawi Bantah Aset Disita, Kuasa Jual Juga Ditolak PN Semarang
Mantan CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Pengacara Luhut Sagala menyatakan Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan sita jaminan aset Yoyok Sukawi terkait perkara utang.
  • Majelis hakim menghitung sisa pokok utang Yoyok Sukawi kepada Soeharto menjadi sebesar Rp12,8 miliar.
  • Pengadilan Negeri Semarang menolak pengesahan akta kuasa menjual serta sejumlah tuntutan lain dari pihak penggugat.

Mengenai sejumlah aset Yoyok Sukawi yang disebut dalam pertimbangan sebagai jaminan umum, Luhut menegaskan istilah tersebut tidak dapat disamakan dengan sita jaminan.

"Jaminan umum dengan sita jaminan adalah dua hal yang berbeda. Dalam putusan ini tidak ada penetapan bahwa delapan bidang tanah tersebut disita untuk Penggugat," jelasnya.

Menurut Luhut, yang dimaksud majelis adalah konstruksi jaminan umum terhadap harta milik debitur. Artinya, hal tersebut bukan berarti penggugat memperoleh hak khusus untuk menjual aset-aset tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan aset yang terbukti merupakan milik Yoyok Sukawi dapat menjadi jaminan umum sepanjang masih atas nama Yoyok Sukawi dan belum dialihkan.

Baca Juga:Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis

Luhut menilai ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks mekanisme hukum pelaksanaan putusan, bukan sebagai perintah penyitaan langsung.

"Tidak ada kalimat dalam amar putusan yang menyatakan aset-aset tersebut telah disita. Justru petitum sita jaminan ditolak," ujarnya.

Yoyok Sukawi Disebut Tak Pernah Ingkari Utang

Luhut menegaskan kliennya sejak awal tidak pernah mengingkari adanya utang.

Menurutnya, Yoyok Sukawi memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal itu, kata dia, juga terlihat dari fakta persidangan dan pembayaran yang telah dilakukan.

Baca Juga:Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang

"Sejak awal klien kami tidak pernah mengingkari adanya utang. Ada kewajiban yang harus diselesaikan dan klien kami memiliki itikad baik untuk membayarnya," kata Luhut.

Dalam putusannya, majelis hakim menemukan adanya pembayaran sebesar Rp200 juta pada 24 November 2025.

Pembayaran tersebut kemudian diperhitungkan dalam menentukan sisa pokok kewajiban. Majelis menghitung sisa pokok utang menjadi Rp12,8 miliar, bukan Rp13 miliar seperti perhitungan awal penggugat.

"Klien kami tidak pernah mengatakan bahwa tidak memiliki kewajiban. Yang sejak awal dibicarakan adalah bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan sesuai kondisi dan mekanisme yang ada," ujar Luhut.

Gugatan Soeharto Tidak Seluruhnya Dikabulkan

Luhut juga menekankan putusan PN Semarang merupakan putusan yang mengabulkan gugatan sebagian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak