- Pengacara Luhut Sagala menyatakan Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan sita jaminan aset Yoyok Sukawi terkait perkara utang.
- Majelis hakim menghitung sisa pokok utang Yoyok Sukawi kepada Soeharto menjadi sebesar Rp12,8 miliar.
- Pengadilan Negeri Semarang menolak pengesahan akta kuasa menjual serta sejumlah tuntutan lain dari pihak penggugat.
Mengenai sejumlah aset Yoyok Sukawi yang disebut dalam pertimbangan sebagai jaminan umum, Luhut menegaskan istilah tersebut tidak dapat disamakan dengan sita jaminan.
"Jaminan umum dengan sita jaminan adalah dua hal yang berbeda. Dalam putusan ini tidak ada penetapan bahwa delapan bidang tanah tersebut disita untuk Penggugat," jelasnya.
Menurut Luhut, yang dimaksud majelis adalah konstruksi jaminan umum terhadap harta milik debitur. Artinya, hal tersebut bukan berarti penggugat memperoleh hak khusus untuk menjual aset-aset tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan aset yang terbukti merupakan milik Yoyok Sukawi dapat menjadi jaminan umum sepanjang masih atas nama Yoyok Sukawi dan belum dialihkan.
Baca Juga:Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis
Luhut menilai ketentuan tersebut harus dipahami dalam konteks mekanisme hukum pelaksanaan putusan, bukan sebagai perintah penyitaan langsung.
"Tidak ada kalimat dalam amar putusan yang menyatakan aset-aset tersebut telah disita. Justru petitum sita jaminan ditolak," ujarnya.
Yoyok Sukawi Disebut Tak Pernah Ingkari Utang
Luhut menegaskan kliennya sejak awal tidak pernah mengingkari adanya utang.
Menurutnya, Yoyok Sukawi memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Hal itu, kata dia, juga terlihat dari fakta persidangan dan pembayaran yang telah dilakukan.
Baca Juga:Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang
"Sejak awal klien kami tidak pernah mengingkari adanya utang. Ada kewajiban yang harus diselesaikan dan klien kami memiliki itikad baik untuk membayarnya," kata Luhut.
Dalam putusannya, majelis hakim menemukan adanya pembayaran sebesar Rp200 juta pada 24 November 2025.
Pembayaran tersebut kemudian diperhitungkan dalam menentukan sisa pokok kewajiban. Majelis menghitung sisa pokok utang menjadi Rp12,8 miliar, bukan Rp13 miliar seperti perhitungan awal penggugat.
"Klien kami tidak pernah mengatakan bahwa tidak memiliki kewajiban. Yang sejak awal dibicarakan adalah bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan sesuai kondisi dan mekanisme yang ada," ujar Luhut.
Gugatan Soeharto Tidak Seluruhnya Dikabulkan
Luhut juga menekankan putusan PN Semarang merupakan putusan yang mengabulkan gugatan sebagian.