- Dua karyawan PT Bringin Gigantara berinisial BW dan ANF menggelapkan uang ATM BRI di Banyumas dengan total kerugian Rp10,15 juta.
- Aksi penggelapan di 15 titik ATM tersebut dilakukan dari tanggal 7 Februari hingga 30 Juni 2026.
- Polresta Banyumas menyita barang bukti dan menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
SuaraJawaTengah.id - Dua karyawan perusahaan jasa pengolahan uang rupiah di Banyumas, Jawa Tengah, diduga melakukan penggelapan uang pada sejumlah mesin ATM BRI. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp10,15 juta.
Kasus itu diungkap Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas. Dua tersangka masing-masing berinisial BW (37), warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF (29), warga Kecamatan Cilongok. Keduanya diketahui bekerja di PT Bringin Gigantara (BGI).
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi mengatakan, BW bekerja sebagai pengemudi, sedangkan ANF bertugas sebagai custody atau teknisi perbaikan ATM.
"Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima tagihan dari BRI terkait adanya selisih fisik uang pada sejumlah mesin ATM," kata Petrus, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga:BRI Group Makin Diakui, Raih Enam Penghargaan Bergengsi Asia 2026
Perusahaan kemudian melakukan audit investigasi dan menemukan adanya kekurangan uang pada beberapa ATM yang menjadi tanggung jawab kedua tersangka.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, aksi tersebut diduga berlangsung pada 7 Februari hingga 30 Juni 2026. Penggelapan dilakukan di 15 titik ATM BRI yang tersebar dari wilayah Wangon hingga Ajibarang.
Menurut Petrus, kedua tersangka memanfaatkan akses dan kewenangan mereka saat menjalankan tugas untuk mengambil uang dari mesin ATM.
"Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM, sementara ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil," jelasnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan nominal berbeda. Uang yang diambil kemudian dibagi antara kedua tersangka sesuai dengan peran masing-masing.
Baca Juga:BRI Dukung Potensi Bank Emas Indonesia Lewat Ekosistem Emas Terintegrasi
Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi, dan konfrontasi, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang dinikmati BW tercatat sebesar Rp6.425.000, sedangkan ANF sebesar Rp3.725.000. Pada 24 Juli 2026, keduanya telah menyerahkan sebagian uang, masing-masing Rp2.675.000 dan Rp2.825.000.
Polisi juga menyita uang tunai Rp5.500.000 sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik mengamankan dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV ATM dalam flash disk, tas yang diduga digunakan membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Selanjutnya Polresta Banyumas berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum tahap berikutnya," kata Petrus.
[ANTARA]