- Mobil listrik BYD Sealion 7 ditilang Satlantas Polresta Surakarta karena menghalangi ambulans pasien kritis di Solo.
- Pengemudi mobil, Soeharso, mengaku kurang konsentrasi dan tidak mendengar sirene akibat kondisi jalan yang ramai.
- Kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, namun polisi tetap memberikan sanksi tilang sesuai aturan berlaku.
SuaraJawaTengah.id - Sebuah mobil mewah listrik BYD Sealion 7 ditilang Satlantas Polresta Solo setelah terekam menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien kritis menuju rumah sakit di Kota Solo.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Surakarta, Senin (21/9/2026) pagi. Rekaman kamera dasbor ambulans yang memperlihatkan kejadian itu kemudian viral di media sosial.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Solo AKP Kurniawan Triatmaja mengatakan, polisi langsung menelusuri kendaraan yang terlihat dalam video tersebut. Petugas kemudian meminta keterangan pengemudi BYD Sealion 7 bernomor polisi AD 1627 ZO.
Sosok pengemudi diketahui seroang lansia bernama Soeharso (79), warga Grogol, Sukoharjo.
Baca Juga:Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi jalan ramai," kata Kurniawan, Selasa (22/9/2026).
Kejadian bermula saat ambulans relawan Saber bernomor polisi AD 805 HM melaju dari Blimbing, Sukoharjo, menuju RSUD dr. Moewardi Solo. Ambulans yang dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo, tersebut membawa seorang pasien lanjut usia dalam kondisi kritis.
Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, ambulans berada di belakang BYD Sealion 7 berwarna putih. Pengemudi ambulans kemudian membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta kendaraan di depannya memberikan jalan.
Namun, ambulans disebut masih mengalami hambatan untuk melaju. Momen tersebut terekam kamera dasbor dan kemudian tersebar di media sosial.
Setelah video beredar, Satlantas Polresta Surakarta melakukan penelusuran hingga berhasil meminta keterangan pengemudi BYD Sealion 7.
Baca Juga:Dua Anak Luka Bakar, Ini Detik-detik Mencekam Kebakaran Rumah di Pajang Solo
Dalam pemeriksaan, Soeharso mengakui bahwa dirinya merupakan pengemudi kendaraan yang terekam dalam video. Ia menyampaikan bahwa saat kejadian konsentrasinya kurang dan kondisi lalu lintas yang ramai membuat suara sirene dari arah belakang tidak terdengar jelas.
Soeharso juga menyampaikan permintaan maaf kepada pengemudi ambulans dan masyarakat. Ia menyatakan tidak memiliki niat untuk menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien kritis.
Meski demikian, polisi tetap memberikan tindakan hukum berupa tilang terhadap pengemudi BYD Sealion 7 AD 1627 ZO.
Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan.
Dalam kasus ini, ambulans yang sedang membawa orang sakit merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Selain memberikan sanksi, polisi mempertemukan Soeharso dengan Wirawan, pengemudi ambulans. Pertemuan tersebut berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.