- Mobil listrik BYD Sealion 7 ditilang Satlantas Polresta Surakarta karena menghalangi ambulans pasien kritis di Solo.
- Pengemudi mobil, Soeharso, mengaku kurang konsentrasi dan tidak mendengar sirene akibat kondisi jalan yang ramai.
- Kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan, namun polisi tetap memberikan sanksi tilang sesuai aturan berlaku.
Kedua pihak saling memaafkan dan membuat surat pernyataan. Mereka juga menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi kejadian serupa serta berkomitmen lebih tertib dalam berlalu lintas.
Kurniawan mengingatkan seluruh pengguna jalan agar segera memberikan ruang ketika mendengar sirene ambulans yang sedang menjalankan tugas.
"Ambulans yang sedang membawa pasien dan menggunakan sirene merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang dan tidak menghalangi laju ambulans demi keselamatan dan kepentingan pasien," ujarnya.
Menurut polisi, memberikan prioritas kepada ambulans bukan sekadar aturan lalu lintas. Ruang yang diberikan kepada ambulans dapat menentukan kecepatan pasien mendapatkan penanganan medis, terutama ketika kendaraan tersebut membawa pasien dalam kondisi kritis.
Baca Juga:Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya