Fadia Dituntut 5 Tahun, KPK Justru Buka Penyidikan Baru dari Kasus Pekalongan

Saat JPU KPK menuntut Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq 5 tahun penjara atas korupsi & gratifikasi, KPK justru menerbitkan sprindik baru untuk kembangkan perkara.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 September 2026 | 15:05 WIB
Fadia Dituntut 5 Tahun, KPK Justru Buka Penyidikan Baru dari Kasus Pekalongan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Fadia didakwa melakukan pengaturan pengadaan tenaga alih daya dan menerima gratifikasi mencapai Rp2,6 miliar.
  • KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 22 September 2026 sebagai pengembangan perkara tersebut.

Dalam perkara yang sedang berjalan, JPU KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menurut jaksa, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

Baca Juga:Asal-usul Uang Sitaan KPK Jadi Titik Krusial, Hakim Tolak Istri Sudewo Bersaksi

PT RNB disebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.

Gratifikasi Rp2,6 Miliar

Selain dugaan pengaturan proyek, jaksa juga menyoroti penerimaan gratifikasi.

Dalam dakwaan kedua, penuntut umum menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Saksi Bongkar Fadia Arafiq Jadi Sumber Modal PT RNB, Ada Aliran Uang Rp1,7 Miliar

Namun, di tengah proses tuntutan tersebut, muncul fakta lain yang membuka kemungkinan perkara belum selesai pada kasus yang saat ini disidangkan.

KPK telah menerbitkan sprindik baru dan meminta barang bukti perkara Fadia tetap berada di tangan penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Siapa yang Dibidik?

Belum ada informasi resmi mengenai pihak yang menjadi sasaran penyidikan baru KPK tersebut.

Jaksa juga belum menjelaskan materi perkara yang menjadi dasar penerbitan sprindik Nomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah penyidikan baru tersebut akan mengarah kepada pihak tertentu atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini