- JPU KPK menuntut Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dengan tujuh tahun penjara terkait pemerasan THR.
- Syamsul didakwa memerintahkan pengumpulan dana sebesar Rp568 juta dari kepala OPD untuk kebutuhan Forkopimda Cilacap.
- Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada tanggal 13 Maret 2026.
Salah satunya, Syamsul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menilai Syamsul tidak memberikan keterangan secara terus terang selama proses persidangan.
Sementara itu, tidak ada hal yang dinilai meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Syamsul membantah telah memerintahkan pengumpulan uang THR tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah meminta ataupun menerima uang yang dikumpulkan dari sejumlah pejabat dan kepala OPD.
Baca Juga:Asal-usul Uang Sitaan KPK Jadi Titik Krusial, Hakim Tolak Istri Sudewo Bersaksi
Dalam persidangan, Syamsul menyebut ada pihak yang menggunakan namanya dalam proses pengumpulan uang tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Danardono sebagai tersangka.
Tuntutan tujuh tahun penjara tersebut masih merupakan permintaan jaksa. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap Syamsul sehingga status bersalah secara hukum belum berkekuatan hukum tetap.