- Mahkamah Agung membatalkan kenaikan usia pensiun hingga 65 tahun melalui putusan Nomor 18 P/HUM/2026 di Kabupaten Semarang.
- FSP RTMM-SPSI menyatakan pekerja usia 55 tahun terancam krisis ekonomi karena belum bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS.
- Organisasi buruh mendesak pemerintah segera merevisi regulasi dan membuka forum pembahasan bersama dalam waktu 30 hari.
Selain berdampak terhadap pekerja, ketidakjelasan aturan baru juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Henry mengingatkan, tanpa regulasi pengganti yang jelas, pekerja bisa memiliki penafsiran berbeda mengenai waktu pengajuan klaim setelah berhenti bekerja.
Situasi tersebut berpotensi memicu lonjakan pengajuan klaim sekaligus menyulitkan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta.
"Kalau tidak ada kepastian hukum, semua bisa mengajukan klaim saat berhenti bekerja sehingga berpotensi terjadi lonjakan klaim," katanya.
Baca Juga:50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
Karena itu, perubahan regulasi menurutnya tidak boleh hanya berfokus pada penetapan batas usia pensiun. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kesiapan administrasi, pembiayaan, serta mekanisme pelayanan peserta agar keberlanjutan program tetap terjaga.
Beri Pemerintah Waktu 90 Hari, Minta Forum Dibuka dalam 30 Hari
Untuk mempercepat tindak lanjut putusan MA, FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret. Henry menyebut pemerintah memiliki waktu maksimal 90 hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Dia juga mengusulkan agar pemerintah membuka forum pembahasan bersama dalam waktu 30 hari. Forum itu melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, pengusaha, serikat pekerja, DPR, serta kalangan akademisi.
Selanjutnya, pemerintah diharapkan menyampaikan rancangan tindak lanjut dan peta jalan reformasi dalam waktu 60 hari sejak konferensi pers.
Baca Juga:BPR BKK Jateng Buka Akses Kredit bagi Calon PMI ke Korea Selatan, Peluang Kerja Tak Lagi Terhambat
Henry menegaskan, target 30 hari dan 60 hari tersebut merupakan usulan advokasi FSP RTMM-SPSI, bukan tenggat waktu yang ditetapkan pengadilan.
"Kami mengusulkan pembukaan forum dalam 30 hari dan penyampaian rancangan tindak lanjut serta peta jalan dalam 60 hari sejak konferensi pers. Ini target advokasi yang kami ajukan, bukan tenggat yang ditetapkan pengadilan," tegasnya.
Usulkan Lima Agenda Reformasi Jaminan Pensiun
Dalam upaya memperbaiki sistem perlindungan pekerja, FSP RTMM-SPSI turut mengajukan lima agenda reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Pertama, kepastian hukum mengenai usia akses manfaat dan pengaturan masa transisi bagi pekerja yang berada dalam periode peralihan.
Kedua, kecukupan manfaat dan perlindungan minimum agar pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi setelah berhenti bekerja.