Baca 10 detik
- Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat.
- Praktik penyadapan tanpa prosedur resmi dan penghapusan data tersebut dilakukan kurun waktu 2025 hingga 2026 di Jakarta.
- Ketiga tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk menghadapi proses hukum berdasarkan ketentuan KUHP dan UU ITE.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain tiga personel yang telah berstatus tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut.
[ANTARA]
Baca Juga:Negara Sekarat, Penguasa Khianat! Rezim Prabowo Disebut KKN, Mahasiswa Kepung DPRD Jateng