SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan kasus suap DAK Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, dihadirkan saksi Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng Wahyu Kristanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (10/4/2019).
Dalam keterangan kesaksiannya, Wahyu mengaku membawa uang senilai Rp 1,2 miliar untuk diserahkan langsung kepada Taufik Kurniawan, sebagai komitmen fee 5-6 persen atas diloloskannya DAK Kabupaten Purbalingga senilai Rp 40 miliar melalui APBNP 2017.
Dikatakan Wahyu, uang tersebut dia terima dari pengusaha Hadi Gajut sekitar Agustus 2017 di rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Uang tersebut tidak langsung Wahyu serahkan ke Taufik, namun selang sekitar lima hari baru diserahkan dengan menemui Taufik di Bandung.
"Uang itu saya bawa langsung ke Bandung, untuk diserahkan langsung ke Pak Taufik. Tapi Pak Taufik bilang minta Rp 600 juta untuk diserahkan lewat Haris Fikri di Hotel Trans, sisanya untuk saya sebagai operasional," kata Wahyu.
Namun begitu, Wahyu mengaku jika sisa uang Rp 600 juta dia kembalikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kembalikan Rp 600 juta itu ke KPK, tapi saya lupa ngasihnya kapan tanggalnya," terang Wahyu.
Dalam persidangan, Wahyu juga mengungkap perannya kepada Taufik Kurniawan saat menjadi penghubung dengan Bupati Purbalingga Tasdi dan jajaran Pemkab Purbalingga. Pertemuan itu dilakukan ditengah reses Taufik Kurniawan.
Pada pertemuan pertama, Wahyu menyatakan, jika Bupati Tasdi meminta Taufik Kurniawan untuk bisa membantu peningkatan anggaran DAK Kabupaten Purbalingga di APBNP 2017. Termasuk ketentuan komitmen fee 5-6 persen dari nilai DAK.
Baca Juga: Orang Miskin di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Total Warga Australia
"Pertemuan bicara soal partai dan DAK Purbalingga, ada juga pembicaraan Tasdi minta Pak Taufik agar mengusahakan peningkatan anggaran DAK. Sekitar April 2017," ucap Wahyu.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustiana menyatakan benar, jika Wahyu Kristianto telah mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta kepada KPK.
"Uang Rp 600 juta telah dikembalikan Pak Wahyu ke KPK saat penyidikan, pengembalian uang telah masuk dalam barang bukti dalam perkara ini," kata Eva.
Dalam sidang dakwaannya, Taufik disebut menerima Rp 3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad, sedangkan dari Bupati Purbalingga non-aktif Tasdi mendapat Rp 1,2 miliar.
Atas perkara ini, Taufik Kurniawan dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Adam Iyasa
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! 7 Bos Konstruksi Patungan Suap Taufik Kurniawan
-
Taufik Kurniawan Bantah Minta Proposal dan Komitmen Fee
-
Kasus Suap Taufik Kurniawan, Tasdi Akui Belajar Dari Yahya Fuad
-
Mantan Bupati Yahya Akui Beri Uang Komitmen Kepada Taufik Kurniawan
-
Dua Mantan Bupati Ini Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Suap Taufik Kurniawan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara