SuaraJawaTengah.id - Majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan Brigadir TT atas sengketa surat keputusan Kapolda Jateng Kep/2032/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri atas nama penggugat. Gugatan ditolak lantaran masih prematur.
Majelis hakim menilai penggugat tidak mendalilkan telah melakukan upaya banding administrarif setelah atau pasca adanya keputusan yang ditetapkan tergugat sebagai obyek sengketa.
Upaya banding administratif dimaksud yakni, menempuh prosedur keberatan administrasi yang ditujukan kepada Kapolda Jateng atau Kapolri sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat 1 dan 2, pasal 77 ayat 2 dan pasal 78 ayat 2 UU No 36 tahun 2015, tentang administrasi kepemerintahan.
"Sehingga dalil tergugat mengenai esensi gugatan penggugat prematur atau belum waktunya cukup beralasan hukum, menimbang karena esensi gugatan prematur, maka gugatan tidak dipertimbangkan lagi," kata Hakim Ketua Panca Yunior Utomo, dalam bacaan amar putusannya, Kamis (23/5/2019).
Karenanya, Majelis hakim berpendapat jika PTUN Semarang secara absolut belum berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tersebut.
"Pertama karena gugatan prematur diterima, maka dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima, kedua menghukum penggugat membayar biaya timbul dalam perkara sebesar Rp 348.000," putusannya.
Mendengar keputusan majelis hakim, Kuasa Hukum Brigadir TT, Maruf Bajammal menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan dengan mengatakan gugatan kliennya prematur.
"Banding administrasi sudah dilakukan. Pada saat diputus di sidang KEPP, terus keberatan menolak dan mengajukan banding. Dan banding itu ditolak, ada putusannya," kata Ma'ruf Bajammal.
Maruf juga melihat keanehan pada internal Polri yang tidak mengatur secara terbuka terkait prosedur banding administrasi pada obyek sengketa.
Baca Juga: Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN
"Di internal Polri sendiri tidak ada ketentuannya, problemnya ketika itu tidak ada dan kita tidak boleh mengajukan gugatan, ini menjadikan tidak ada kepastian hukum bagi klien kami," bebernya.
Karenanya, Kapolda Jateng saat itu mengeluarkan SK obyek sengketa tersebut terbit atas dasar putusan sidang KEPP dan putusan sidang komisi banding.
"Ketika sudah dikeluarkan obyek sengketa dan kemudian udah final, dia tetap disuruh dipaksa untuk mengajukan banding administratif, ini menurut kami hakim keliru. Ini tidak ada kepastian hukum disini," jelasnya.
Pihaknya juga menilai hakim salah memahami UU nomor 30 tahun 2004 yang mengatakan bahwa warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan banding administratif
"Dari frasanya aja ada kata dapat, yang artinya bisa dilakukan bisa tidak, hakim salah memahaminya. Namun begitu kami akan mengajukan banding putusan sela hakim diwaktu 14 hari kedepan ini," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN
-
Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
-
Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual
-
Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas
-
Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Bau Busuk di Gedung Kosong Kendal, Pria Terborgol Ditemukan Tewas
-
BRI Junio Hadir dengan Sentuhan Mobile Legends, Ada Kartu Koleksi hingga Cashback
-
Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat
-
Teriakan dari Sumur Bikin Geger, Warga Solo Dievakuasi Tim SAR, Begini Kondisinya
-
Pilkades Serentak 2026, Polresta Magelang Kerahkan 915 Personel