Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 23 Mei 2019 | 17:58 WIB
Kuasa Hukum Brigadir TT Maruf Bajammal. [Suara.com/Adam Iyasa]

Karenanya, Kapolda Jateng saat itu mengeluarkan SK obyek sengketa tersebut terbit atas dasar putusan sidang KEPP dan putusan sidang komisi banding.

"Ketika sudah dikeluarkan obyek sengketa dan kemudian udah final, dia tetap disuruh dipaksa untuk mengajukan banding administratif, ini menurut kami hakim keliru. Ini tidak ada kepastian hukum disini," jelasnya.

Pihaknya juga menilai hakim salah memahami UU nomor 30 tahun 2004 yang mengatakan bahwa warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan banding administratif

"Dari frasanya aja ada kata dapat, yang artinya bisa dilakukan bisa tidak, hakim salah memahaminya. Namun begitu kami akan mengajukan banding putusan sela hakim diwaktu 14 hari kedepan ini," tukasnya.

Baca Juga: Dipecat Polri karena Homoseksual, Gugatan Brigadir TT Ditolak PTUN

Kontributor : Adam Iyasa

Load More