SuaraJawaTengah.id - Rencana penutupan lokalisasi Sunan Kuning di Kota Semarang, Jawa Tengah ternyata juga memantik penutupan lokalisasi di daerah yang berdekatan dengan kota tersebut. Kabar tersebut dipastikan dengan rencana penutupan lokalisasi Gambilangu atau GBL di Kabupaten Kendal.
Lokalisasi yang ada di dua teritori, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Kendal itu rencananya ditutup berbarengan dengan lokalisasi Sunan Kuning.
"GBL itu di perbatasan dua wilayah, maka kami koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kendal. Eksekusi penutupannya diharapkan berbarengan dengan Sunan Kuning," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto usai rapat sosialisasi penutupan lokalisasi di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (6/2019).
Eksekusi berbarengan dua lokalisasi, diharapkan meredam gejolak munculnya praktek pelacuran kembali yang ada di dua daerah tersebut. Bersama dengan Kabupaten Kendal, Pemkot Semarang akan mengusahakan adanya alih fungsi kawasan setelah GBL bersih dari wanita pekerja seks.
"Jangan sampai Sunan Kuning ditutup para PSK pada lari ke GBL atau sebaliknya," katanya.
Sesuai rencana, Sunan Kuning akan ditutup pada 15 Agustus 2019 atau maksimal 17 Agustus 2019. Sementara di Kendal akan ditutup pada Juli 2019.
"Makanya kami koordinasi dengan Satpol PP Kendal, kalau bisa berbarengan kan lebih enak," cetusnya.
Fajar menyatakan, pendekatan yang sama akan dilakukan kepada para penghuni lokalisasi GBL seperti yang dilakukan di lokalisasi Sunan Kuning.
"Pekan depan Selasa (25/6/2016) sosialisasi dan maksud ditutup GBL, kita undang pengurus, PSK, mucikari, dan pemandu karaoke," terangnya.
Baca Juga: Kisah Pramuria Sunan Kuning, Dari PL Karaoke Hingga Layani 15 Tamu Semalam
Pihaknya juga memastikan jika penutupan lokalisasi GBL tidak akan mematikan penghidupan para warga setempat. Alih fungsi kawasan GBL akan dimanfaatkan sebagai tempat pusat kuliner.
"Kesepakatannya hajat hidup warga setempat tidak terganggu. Maka nanti bisa dibicarakan apakah akan dibuat usaha kuliner atau karaoke berijin," ujarnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kendal Dian Indriasari menambahkan, langkah awal pelarangan praktek prostutusi di GBL akan diupayakan melalui pengumuman lewat baliho.
"Bukan penutupan karena kami tidak pernah membukanya, yang ada nanti pelarangan praktek prostitusi di GBL. Lewat baliho, larangan kegiatan pelacuran karena melanggar Perda 10/2008 tentang pelacuran, dan Perda 11/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," bebernya.
Selanjutnya, akan dibuat surat pernyataan pada warga untuk tidak melakukan kegiatan pelacuran dan diancam sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta apabila melanggar.
"Kami sependapat jika dialihkan fungsi menjadi pusat kuliner karena itu berdekatan dengan Kebun Binatang Semarang Zoo, bisa saling menopang dan menghidupkan masyarakat sekitar
Berita Terkait
-
Kisah Pramuria Sunan Kuning, Dari PL Karaoke Hingga Layani 15 Tamu Semalam
-
Desahan Hati Penghuni Sunan Kuning
-
Mereka yang Mengais Rezeki dari Efek Bisnis Esek-esek Sunan Kuning
-
PSK Sunan Kuning Bakal Dapat Pesangon Rp 5,5 Juta Dari Pemkot Semarang
-
Sunan Kuning Ditutup, Pengelola Resos: WPS Jangan Dibuat Sengsara
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000
-
Ketegangan di Semarang: Mahasiswa Bakar Jelangkung dan Ban, Desak Reformasi Pemerintahan Prabowo
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
-
Mahasiswa KKN UNDIP Tanamkan Kreativitas, Literasi Digital, dan Peduli Lingkungan di SDN Padangsari