Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 21:24 WIB
Rapat koordinasi Pemkab Kendal dengan Pemkot Semarang di Kantor Satpol PP Kota Semarang untuk penutupan lokalisasi Gambilangu dan Sunan Kuning. [Suara.com/Adam Iyasa]

"Kesepakatannya hajat hidup warga setempat tidak terganggu. Maka nanti bisa dibicarakan apakah akan dibuat usaha kuliner atau karaoke berijin," ujarnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kendal Dian Indriasari menambahkan, langkah awal pelarangan praktek prostutusi di GBL akan diupayakan melalui pengumuman lewat baliho.

"Bukan penutupan karena kami tidak pernah membukanya, yang ada nanti pelarangan praktek prostitusi di GBL. Lewat baliho, larangan kegiatan pelacuran karena melanggar Perda 10/2008 tentang pelacuran, dan Perda 11/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," bebernya.

Selanjutnya, akan dibuat surat pernyataan pada warga untuk tidak melakukan kegiatan pelacuran dan diancam sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta apabila melanggar.

Baca Juga: Kisah Pramuria Sunan Kuning, Dari PL Karaoke Hingga Layani 15 Tamu Semalam

"Kami sependapat jika dialihkan fungsi menjadi pusat kuliner karena itu berdekatan dengan Kebun Binatang Semarang Zoo, bisa saling menopang dan menghidupkan masyarakat sekitar

Untuk diketahui, Kompleks lokalisasi Gambilangu atau GBL berada di dua wilayah administratif. Sebagian masuk Kota Semarang, dikenal dengan nama Perkampungan Rowosari Atas, terdiri tiga rukun tetangga (RT) di RW 6, Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu. Sebagian lainnya masuk Kabupeten Kendal ada empat RT, masuk Dukuh Sumberejo Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.

Kontributor : Adam Iyasa

Load More