Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Juni 2019 | 21:24 WIB
Rapat koordinasi Pemkab Kendal dengan Pemkot Semarang di Kantor Satpol PP Kota Semarang untuk penutupan lokalisasi Gambilangu dan Sunan Kuning. [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Rencana penutupan lokalisasi Sunan Kuning di Kota Semarang, Jawa Tengah ternyata juga memantik penutupan lokalisasi di daerah yang berdekatan dengan kota tersebut. Kabar tersebut dipastikan dengan rencana penutupan lokalisasi Gambilangu atau GBL di Kabupaten Kendal.

Lokalisasi yang ada di dua teritori, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Kendal itu rencananya ditutup berbarengan dengan lokalisasi Sunan Kuning.

"GBL itu di perbatasan dua wilayah, maka kami koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kendal. Eksekusi penutupannya diharapkan berbarengan dengan Sunan Kuning," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto usai rapat sosialisasi penutupan lokalisasi di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Kamis (6/2019).

Eksekusi berbarengan dua lokalisasi, diharapkan meredam gejolak munculnya praktek pelacuran kembali yang ada di dua daerah tersebut. Bersama dengan Kabupaten Kendal, Pemkot Semarang akan mengusahakan adanya alih fungsi kawasan setelah GBL bersih dari wanita pekerja seks.

Baca Juga: Kisah Pramuria Sunan Kuning, Dari PL Karaoke Hingga Layani 15 Tamu Semalam

"Jangan sampai Sunan Kuning ditutup para PSK pada lari ke GBL atau sebaliknya," katanya.

Sesuai rencana, Sunan Kuning akan ditutup pada 15 Agustus 2019 atau maksimal 17 Agustus 2019. Sementara di Kendal akan ditutup pada Juli 2019.

"Makanya kami koordinasi dengan Satpol PP Kendal, kalau bisa berbarengan kan lebih enak," cetusnya.

Fajar menyatakan, pendekatan yang sama akan dilakukan kepada para penghuni lokalisasi GBL seperti yang dilakukan di lokalisasi Sunan Kuning.

"Pekan depan Selasa (25/6/2016) sosialisasi dan maksud ditutup GBL, kita undang pengurus, PSK, mucikari, dan pemandu karaoke," terangnya.

Baca Juga: Desahan Hati Penghuni Sunan Kuning

Pihaknya juga memastikan jika penutupan lokalisasi GBL tidak akan mematikan penghidupan para warga setempat. Alih fungsi kawasan GBL akan dimanfaatkan sebagai tempat pusat kuliner.

"Kesepakatannya hajat hidup warga setempat tidak terganggu. Maka nanti bisa dibicarakan apakah akan dibuat usaha kuliner atau karaoke berijin," ujarnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kendal Dian Indriasari menambahkan, langkah awal pelarangan praktek prostutusi di GBL akan diupayakan melalui pengumuman lewat baliho.

"Bukan penutupan karena kami tidak pernah membukanya, yang ada nanti pelarangan praktek prostitusi di GBL. Lewat baliho, larangan kegiatan pelacuran karena melanggar Perda 10/2008 tentang pelacuran, dan Perda 11/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," bebernya.

Selanjutnya, akan dibuat surat pernyataan pada warga untuk tidak melakukan kegiatan pelacuran dan diancam sanksi pidana kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta apabila melanggar.

"Kami sependapat jika dialihkan fungsi menjadi pusat kuliner karena itu berdekatan dengan Kebun Binatang Semarang Zoo, bisa saling menopang dan menghidupkan masyarakat sekitar

Untuk diketahui, Kompleks lokalisasi Gambilangu atau GBL berada di dua wilayah administratif. Sebagian masuk Kota Semarang, dikenal dengan nama Perkampungan Rowosari Atas, terdiri tiga rukun tetangga (RT) di RW 6, Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu. Sebagian lainnya masuk Kabupeten Kendal ada empat RT, masuk Dukuh Sumberejo Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.

Kontributor : Adam Iyasa

Load More