Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juli 2019 | 21:45 WIB
Deni Priyanto, tersangka kasus mutilasi dan pembakaran jasad wanita. (Suara.com/Teguh L).

Kemudian Deni keluar kos untuk membeli golok, amplas plastik, lakban dan dua kotak plastik (kontainer). Alat itu yang kemudian digunakan untuk memutilasi korban di dalam kos-kosan. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kotak plastik itu.

Minggu malamnya, kisaran pukul 19.00 WIB, Deni membawa korban menggunakan Toyota Rush menuju ke Banjarnegara.

“Ia sampai ke rumah kisaran pukul 05.00 WIB,” kata Bambang.

Selang dua jam, Deni menuju ke Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kabupaten Banyumas. Pada lokasi yang hanya berjarak 2 kilometer dari rumahnya, Deni membakar sejumlah potongan tubuh korban.

Baca Juga: Jejak Kejahatan Pemutilasi Kekasih Gelap, Deni Pernah Culik Mahasiswi

Setelahnya, Deni sempat berputar-putar  dan menemukan daerah Sempor, Kebumen. Di lokasi itu, siangnya, ia membakar sebagian potongan tubuh lainnya dengan menggunakan ban mobil bekas.

Setelahnya, Deni beranjak ke Purwokerto untuk menjual mobil korban di salah satu Showroom. Penjualan dilakukan dengan tukar tambah dengan Daihatsu Xenia tahun 2007. Dari penukaran mobil itu, Deni mendapatkan tambahan uang Rp 100 juta. Namun, tambahan uang itu baru dijajikan Showroom dibayarkan keesokan harinya.

Saat pengambilan uang itulah, petugas Satreskrim Polres Banyumas menangkap Deni.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Baca Juga: Dimutilasi dalam Mobil, Deni Sempat Tunjukkan Potongan Tubuh KW ke Istri

Load More