SuaraJawaTengah.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang akhirnya memutuskan Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta subsider tiga bulan penjara. Ahmad Marzuki dalam putusan hakim terbukti melakukan tindakan penyuapan kepada hakim non aktif PN Semarang, Lasito, berupa uang Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika.
Terdakwa dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan Ahmad Marzuki bermula saat dia melakukan tindakan suap pada Hakim Lasito, untuk permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dana bantuan politik PPP tahun 2011 dan 2012.
Ketua PN Semarang saat itu, Purwono Edi Santosa, kemudian menunjuk Lasito sebagai hakim tunggal yang menangani praperadilan Marzuki. Atas penunjukan itu, Lasito mengabulkan praperadilan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan status tersangka tidak dapat dibuktikan.
Keputusan praperadilan rupanya ditempuh Marzuki dengan memberikan suap kepada Lasito, yang diserahkan melalui pengacaranya, Ahmad Hadi Prayitno, sebesar Rp 500 juta dari satu milyar yang awalnya diminta Lasito, dan uang sejumlah 16 ribu dalam bentuk dolar Amerika.
Baca Juga: Bolos di Upacara HUT RI, Mantan Bupati Jepara Kepergok Ganjar di Lapas
"Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan, pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun kepada terdakwa, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ucap Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayu, di Pengadilan Tipikor Semarang (3/9/2019).
Atas keputusan majelis hakim, Ahmad Marzuki berusaha tim penasehat hukumnya melakukan pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari kedepan.
Vonis Pengadilan Tipikor Semarang rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menghukum Marzuki 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. (Adam Iyasa)
Sementara itu, iringan salawat mengiring langkah Ahmad Marzuki meninggalkan ruang sidang, selepas vonis. Tak hanya itu, segerombol emak-emak yang mengikuti jalannya persidangan dari awal, langsung menghampiri Ahamad Marzuki sambil menangis histeris.
"Yang sabar njih bapak, ini fitnah, ini fitnah," tutur seorang emak-emak berbaju muslim kuning.
Baca Juga: Lakalantas Seruduk Pohon Jati, Kijang Innova di Jepara Ringsek Parah
Tangisan histeris semakin menjadi, saat Ahmad Marzuki juga menemui beberapa kerabatnya yang kebanyakan emak-emak di ruang tunggu terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. Diketahui para emak-emak yang menangis histeris merupakan saudara dan kerabat Ahmad Marzuki dari Jepara. Sementara sang istri tidak ikut hadir dalam persidangan.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja