SuaraJawaTengah.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Suteki menyayangkan belum siapnya tim dari penasehat hukum tergugat Rektor Undip Yos Johan Utama atas jawaban dari gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (18/9/2019).
"Tadi gugatan sudah dibacakan hakim, hadir komplit baik dari pengggugat dan tergugat, tapi tiba giliran pembacaan jawaban dari penasehat hukum tergugat belum siap," kata Suteki kepada Suara.com, Rabu (18/9/2019).
Suteki menilai, pihak tergugat sengaja mengulur-ulur persidangan. Meski sudah tiga kali sidang berjalan saat pemeriksaan gugatan, serta seminggu lalu sidang pembacaan gugatan, seharusnya sudah siap pada pembacaan jawaban atas gugatan.
"Kan sudah menerima salinan gugatan dari kami seminggu lalu, cukuplah untuk membuat jawaban. Jadi sidang hanya 15 menit saja tadi," katanya.
Karena itu, sidang pada minggu depan yang seharusnya agenda pada pembacaan replik menjadi tertunda dengan sidang yang hanya pada pembacaan jawaban atas gugatan pengggugat.
"Wong masalah itu sedehana, masalah pemberhentian seperti ini, objek sudah jelas, masalah jelas, saya juga tidak mencari-cari, kalau dalil-dalilnya tidak mendukung cabut saja SK itu. Sebenarnya sepele sekali," ucapnya.
Akibat berlarutnya sidang, Suteki merasa karirnya menjadi makin terhambat dalam pengabdiannya sebagai akademisi. Status dia di masyarakat juga merasa tidak jelas akibat pemberhentian atas SK tersebut.
"Jabatan saya dicabut, tidak bisa mengajar di Akpol padahal saya empat mata kuliah di sana. Di masyarakat nama saya juga tercoreng," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum tergugat Muhtar Hadi Wibowo mengaku masih mempersiapkan materi jawaban atas gugatan penggugat. Dia menilai materi gugatan Prof Suteki masih lemah.
Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Dua Guru Besar, Suteki Tantang Rektor Undip di PTUN
"Pendapat saya gugatan banyak celah kelemahan akan tetapi kami akan menjalani semua tahapan persidangan sebaik-baiknya. Saya berkeyakinan gugatan tidak akan dikabulkan majelis hakim," katanya.
Sebelumnya Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengeluarkan SK nomor 586/UN7.P/KP/2018, tentang pemberhentian jabatan Prof Suteki sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip tanggal 28 November 2018.
SK rektor turun akibat impikasi Suteki yang indisipliner membolos saat hadir dalam Judical Review perubahan undang-undang ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2017, serta hadir sebagai saksi ahli pada sidang pencabutan izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2018.
Karenanya, Suteki menggugat atas SK rektor tersebut agar dibatalkan dan untuk bisa kembali direhabilitasi namanya. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Semarang.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
Terkini
-
Sujiwo Tejo dan Teater Lingkar Sindir Keras Koruptor Lewat Lakon 'ROJO TIKUS' di Demak
-
Cuaca Ekstrem hingga Akhir April di Jateng: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Ancaman Longsor
-
Cuaca Semarang Kamis 23 April 2026: Siap-siap Payung! BMKG Prediksi Hujan Ringan Bakal Turun
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat