SuaraJawaTengah.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Suteki menyayangkan belum siapnya tim dari penasehat hukum tergugat Rektor Undip Yos Johan Utama atas jawaban dari gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (18/9/2019).
"Tadi gugatan sudah dibacakan hakim, hadir komplit baik dari pengggugat dan tergugat, tapi tiba giliran pembacaan jawaban dari penasehat hukum tergugat belum siap," kata Suteki kepada Suara.com, Rabu (18/9/2019).
Suteki menilai, pihak tergugat sengaja mengulur-ulur persidangan. Meski sudah tiga kali sidang berjalan saat pemeriksaan gugatan, serta seminggu lalu sidang pembacaan gugatan, seharusnya sudah siap pada pembacaan jawaban atas gugatan.
"Kan sudah menerima salinan gugatan dari kami seminggu lalu, cukuplah untuk membuat jawaban. Jadi sidang hanya 15 menit saja tadi," katanya.
Karena itu, sidang pada minggu depan yang seharusnya agenda pada pembacaan replik menjadi tertunda dengan sidang yang hanya pada pembacaan jawaban atas gugatan pengggugat.
"Wong masalah itu sedehana, masalah pemberhentian seperti ini, objek sudah jelas, masalah jelas, saya juga tidak mencari-cari, kalau dalil-dalilnya tidak mendukung cabut saja SK itu. Sebenarnya sepele sekali," ucapnya.
Akibat berlarutnya sidang, Suteki merasa karirnya menjadi makin terhambat dalam pengabdiannya sebagai akademisi. Status dia di masyarakat juga merasa tidak jelas akibat pemberhentian atas SK tersebut.
"Jabatan saya dicabut, tidak bisa mengajar di Akpol padahal saya empat mata kuliah di sana. Di masyarakat nama saya juga tercoreng," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum tergugat Muhtar Hadi Wibowo mengaku masih mempersiapkan materi jawaban atas gugatan penggugat. Dia menilai materi gugatan Prof Suteki masih lemah.
Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Dua Guru Besar, Suteki Tantang Rektor Undip di PTUN
"Pendapat saya gugatan banyak celah kelemahan akan tetapi kami akan menjalani semua tahapan persidangan sebaik-baiknya. Saya berkeyakinan gugatan tidak akan dikabulkan majelis hakim," katanya.
Sebelumnya Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengeluarkan SK nomor 586/UN7.P/KP/2018, tentang pemberhentian jabatan Prof Suteki sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip tanggal 28 November 2018.
SK rektor turun akibat impikasi Suteki yang indisipliner membolos saat hadir dalam Judical Review perubahan undang-undang ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2017, serta hadir sebagai saksi ahli pada sidang pencabutan izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2018.
Karenanya, Suteki menggugat atas SK rektor tersebut agar dibatalkan dan untuk bisa kembali direhabilitasi namanya. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Semarang.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota