SuaraJawaTengah.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Suteki menyayangkan belum siapnya tim dari penasehat hukum tergugat Rektor Undip Yos Johan Utama atas jawaban dari gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (18/9/2019).
"Tadi gugatan sudah dibacakan hakim, hadir komplit baik dari pengggugat dan tergugat, tapi tiba giliran pembacaan jawaban dari penasehat hukum tergugat belum siap," kata Suteki kepada Suara.com, Rabu (18/9/2019).
Suteki menilai, pihak tergugat sengaja mengulur-ulur persidangan. Meski sudah tiga kali sidang berjalan saat pemeriksaan gugatan, serta seminggu lalu sidang pembacaan gugatan, seharusnya sudah siap pada pembacaan jawaban atas gugatan.
"Kan sudah menerima salinan gugatan dari kami seminggu lalu, cukuplah untuk membuat jawaban. Jadi sidang hanya 15 menit saja tadi," katanya.
Karena itu, sidang pada minggu depan yang seharusnya agenda pada pembacaan replik menjadi tertunda dengan sidang yang hanya pada pembacaan jawaban atas gugatan pengggugat.
"Wong masalah itu sedehana, masalah pemberhentian seperti ini, objek sudah jelas, masalah jelas, saya juga tidak mencari-cari, kalau dalil-dalilnya tidak mendukung cabut saja SK itu. Sebenarnya sepele sekali," ucapnya.
Akibat berlarutnya sidang, Suteki merasa karirnya menjadi makin terhambat dalam pengabdiannya sebagai akademisi. Status dia di masyarakat juga merasa tidak jelas akibat pemberhentian atas SK tersebut.
"Jabatan saya dicabut, tidak bisa mengajar di Akpol padahal saya empat mata kuliah di sana. Di masyarakat nama saya juga tercoreng," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum tergugat Muhtar Hadi Wibowo mengaku masih mempersiapkan materi jawaban atas gugatan penggugat. Dia menilai materi gugatan Prof Suteki masih lemah.
Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Dua Guru Besar, Suteki Tantang Rektor Undip di PTUN
"Pendapat saya gugatan banyak celah kelemahan akan tetapi kami akan menjalani semua tahapan persidangan sebaik-baiknya. Saya berkeyakinan gugatan tidak akan dikabulkan majelis hakim," katanya.
Sebelumnya Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengeluarkan SK nomor 586/UN7.P/KP/2018, tentang pemberhentian jabatan Prof Suteki sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip tanggal 28 November 2018.
SK rektor turun akibat impikasi Suteki yang indisipliner membolos saat hadir dalam Judical Review perubahan undang-undang ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2017, serta hadir sebagai saksi ahli pada sidang pencabutan izin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2018.
Karenanya, Suteki menggugat atas SK rektor tersebut agar dibatalkan dan untuk bisa kembali direhabilitasi namanya. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Semarang.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama