SuaraJawaTengah.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Suteki menyayangkan belum siapnya tim dari penasehat hukum tergugat Rektor Undip Yos Johan Utama atas jawaban dari gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (18/9/2019).
"Tadi gugatan sudah dibacakan hakim, hadir komplit baik dari pengggugat dan tergugat, tapi tiba giliran pembacaan jawaban dari penasehat hukum tergugat belum siap," kata Suteki kepada Suara.com, Rabu (18/9/2019).
Suteki menilai, pihak tergugat sengaja mengulur-ulur persidangan. Meski sudah tiga kali sidang berjalan saat pemeriksaan gugatan, serta seminggu lalu sidang pembacaan gugatan, seharusnya sudah siap pada pembacaan jawaban atas gugatan.
"Kan sudah menerima salinan gugatan dari kami seminggu lalu, cukuplah untuk membuat jawaban. Jadi sidang hanya 15 menit saja tadi," katanya.
Baca Juga: Babak Baru Perseteruan Dua Guru Besar, Suteki Tantang Rektor Undip di PTUN
Karena itu, sidang pada minggu depan yang seharusnya agenda pada pembacaan replik menjadi tertunda dengan sidang yang hanya pada pembacaan jawaban atas gugatan pengggugat.
"Wong masalah itu sedehana, masalah pemberhentian seperti ini, objek sudah jelas, masalah jelas, saya juga tidak mencari-cari, kalau dalil-dalilnya tidak mendukung cabut saja SK itu. Sebenarnya sepele sekali," ucapnya.
Akibat berlarutnya sidang, Suteki merasa karirnya menjadi makin terhambat dalam pengabdiannya sebagai akademisi. Status dia di masyarakat juga merasa tidak jelas akibat pemberhentian atas SK tersebut.
"Jabatan saya dicabut, tidak bisa mengajar di Akpol padahal saya empat mata kuliah di sana. Di masyarakat nama saya juga tercoreng," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum tergugat Muhtar Hadi Wibowo mengaku masih mempersiapkan materi jawaban atas gugatan penggugat. Dia menilai materi gugatan Prof Suteki masih lemah.
Baca Juga: Respon Rektor Undip dan Menristek : Masalah Suteki Jangan Berlarut-larut
"Pendapat saya gugatan banyak celah kelemahan akan tetapi kami akan menjalani semua tahapan persidangan sebaik-baiknya. Saya berkeyakinan gugatan tidak akan dikabulkan majelis hakim," katanya.
Berita Terkait
-
Menkes Geram Bullying Kedokteran Undip Ditutup-tutupi: Sudah Saatnya Dihentikan!
-
Bukan Dibully, Rektor Undip Ungkap Penyebab Kematian Aulia Risma Lestari: Masalah Kesehatan...
-
Isi Klarifikasi Rektor Undip Soal Kasus Bunuh Diri Aulia Risma Lestari: Tidak Benar Dibully
-
Rektor Undip Bantah Aulia Risma Jadi Korban Bullying: Almarhumah Punya Masalah Kesehatan
-
Profesi Sebenarnya Ayah Danang Giri Sadewa yang Disebut Anak dari Rektor UNDIP, Ternyata Bukan Sembarangan
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Tenang! Pasokan LPG 3 Kg di Pantura Jawa Tengah Stabil, Warga Tak Perlu Khawatir Jelang Lebaran
-
Dari Hobi Coklat Jadi Omzet Jutaan: Simak Kisah Inspiratif Cokelat Ndalem
-
Hujan Ringan Diprakirakan Guyur Semarang, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem
-
Daftar Kekayaan Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah Terpilih Periode 2025-2030
-
Jelang Pelantikan Gubernur, Ahmad Luthfi: Tidur Cukup dan Pikiran Bahagia