SuaraJawaTengah.id - Tersangka kasus mutilasi terhadap PNS Kemenag Bandung yang potongan tubuhnya ditemukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, Deni Prianto (37), menjalani sidang perdana pada Selasa (1/10/2019) siang.
Deni menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, dengan Hakim Ketua Abdullah Mahrus bersama Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Adapun Penasihat Hukumnya Waslam Makhsid.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Antonius menuntut tersangka dengan pasal berlapis. Deni dituntut Pasal 340 KUHP subider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Kedua, Pasal 181 KUHP terkait penghilangan barang bukti keberadaan korban dengan cara dimutasi dan dibakar. Dan yang ketiga Pasal 362 KUHP terkait pencurian barang-barang milik korban,” kata Antonius kepada Suara.com, sesaat usai usai sidang.
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Jalani Rekonstruksi 87 Adegan
Sidang perdana bagi Deni berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa secara detail. Di tengah pembacaan tuntutan tersebut, mata Deni sempat meneteskan air mata.
Untuk diketahui, kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak pada Senin (8/7/2019).
Lokasi tersebut tidak jauh dari Tugu Perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, masuk area hutan.
Tidak butuh waktu lama, Polisi menangkap Deni yang dianggap menjadi pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh mayat wanita tersebut.
Terkait pengungkapan kasus ini, Deni yang merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu pernah mendekam di penjara lantaran terlibat kasus penculikan.
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Banyumas, Lantaran Asmara Bikin Deni Nekat Habisi KW
Kontributor : Teguh Lumbiria
Berita Terkait
-
Potongan Tubuh Istri Ditawari Tetangga, Tarsum Diduga Depresi Mutilasi Yanti Gegara Usaha Jagal Kambingnya Bangkrut
-
TERUNGKAP! Sosok Korban Mutilasi Tanpa Kepala Di Jombang, Polisi Lakukan Tes DNA
-
Pelaku Mutilasi Sleman Rebus Tubuh Korban, Bisa Hapus Sidik Jari?
-
Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap, Keduanya Warga Magelang dan Jakarta
-
Kembangkan Kasus Penjualan Organ Tubuh di Bekasi, Kapolda Metro Jaya: Sebentar Lagi Tuntas
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Ramai-ramai ke Rumah Jokowi, Calon Kepala Daerah Diminta Fokus pada Isu Mendasar dan Prioritas Lokal
-
BMKG Semarang Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pantura Jawa Tengah pada Puncak Musim Hujan
-
Adu Kekayaan para Calon di Pilgub Jateng 2024: Andika-Hendi vs Luthfi-Yasin
-
Masjid Tanpa Kunci Khoiru Ummah: 24 Jam Menerima Tamu Allah
-
BRI Peduli Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Layanan Perbankan Dialihkan