SuaraJawaTengah.id - Tersangka kasus mutilasi terhadap PNS Kemenag Bandung yang potongan tubuhnya ditemukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, Deni Prianto (37), menjalani sidang perdana pada Selasa (1/10/2019) siang.
Deni menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, dengan Hakim Ketua Abdullah Mahrus bersama Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Adapun Penasihat Hukumnya Waslam Makhsid.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Antonius menuntut tersangka dengan pasal berlapis. Deni dituntut Pasal 340 KUHP subider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Kedua, Pasal 181 KUHP terkait penghilangan barang bukti keberadaan korban dengan cara dimutasi dan dibakar. Dan yang ketiga Pasal 362 KUHP terkait pencurian barang-barang milik korban,” kata Antonius kepada Suara.com, sesaat usai usai sidang.
Sidang perdana bagi Deni berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa secara detail. Di tengah pembacaan tuntutan tersebut, mata Deni sempat meneteskan air mata.
Untuk diketahui, kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak pada Senin (8/7/2019).
Lokasi tersebut tidak jauh dari Tugu Perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, masuk area hutan.
Tidak butuh waktu lama, Polisi menangkap Deni yang dianggap menjadi pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh mayat wanita tersebut.
Terkait pengungkapan kasus ini, Deni yang merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu pernah mendekam di penjara lantaran terlibat kasus penculikan.
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Jalani Rekonstruksi 87 Adegan
Kontributor : Teguh Lumbiria
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli