SuaraJawaTengah.id - Tersangka kasus mutilasi terhadap PNS Kemenag Bandung yang potongan tubuhnya ditemukan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, Deni Prianto (37), menjalani sidang perdana pada Selasa (1/10/2019) siang.
Deni menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, dengan Hakim Ketua Abdullah Mahrus bersama Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Adapun Penasihat Hukumnya Waslam Makhsid.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Antonius menuntut tersangka dengan pasal berlapis. Deni dituntut Pasal 340 KUHP subider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Kedua, Pasal 181 KUHP terkait penghilangan barang bukti keberadaan korban dengan cara dimutasi dan dibakar. Dan yang ketiga Pasal 362 KUHP terkait pencurian barang-barang milik korban,” kata Antonius kepada Suara.com, sesaat usai usai sidang.
Sidang perdana bagi Deni berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa secara detail. Di tengah pembacaan tuntutan tersebut, mata Deni sempat meneteskan air mata.
Untuk diketahui, kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak pada Senin (8/7/2019).
Lokasi tersebut tidak jauh dari Tugu Perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, masuk area hutan.
Tidak butuh waktu lama, Polisi menangkap Deni yang dianggap menjadi pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh mayat wanita tersebut.
Terkait pengungkapan kasus ini, Deni yang merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu pernah mendekam di penjara lantaran terlibat kasus penculikan.
Baca Juga: Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Jalani Rekonstruksi 87 Adegan
Kontributor : Teguh Lumbiria
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026
-
Korban Keracunan MBG di Pati Kian Bertambah, Jumlah Tembus 259 Orang