SuaraJawaTengah.id - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur di sebuah kebun di grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digelar di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (14/1/2020).
Dari pantauan Suara.com, sidang perdana tersebut tampak dijaga ketat oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap dari Polresta Banyumas. Ada sekitar 14 petugas kepolisian yang berjaga, 12 diantaranya bersenjata lengkap.
Sidang tersebut dimulai sejak pukul 10.30 WIB dengan dipimpin hakim ketua Ardhianti Prihastuti serta hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun kemudian, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Selama lima tahun itu para tersangka bisa menutup-nutupi kejadian sebenarnya kepada warga, termasuk Misem.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Berumur Hampir 2 Abad, Bangunan Eks PG Kalibagor Disulap Jadi Pabrik Garmen
-
Hadiri Rekonstruksi, Istri Fuji Marseno Minta Pelaku Dihukum Mati
-
Pihak Terdakwa Mutilasi Ajukan Banding, Kejari Banyumas: Itu Hak Mereka
-
Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli