SuaraJawaTengah.id - "Ratu" Keraton Agung Sejagat Fanny Aminadia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan mengeluh sakit selama meringkuk di Lapas Klas II A Wanita Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Fanni Muhammad Sofyan mengatakan, bahwa Fanni memang sudah mengeluh sakit sejak Rabu (29/1/2020) lalu.
Menurutnya, sakit yang menyerang bagian perut tersangka kasus penipuan itu imbas setelah mengalami keguguran.
"Bu Fanni memang tubuhnya sedang tidak baik, beliau kan habis keguguran. dia sering mengeluh sakit perut, mudah kecapekan ditambah beban psikis selama ada di Lapas membuat keadaan klien kami menghawatirkan," katanya kepada Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Terkait keluhan sakit itu, pengacara telah mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian agar bisa menangguhkan penahanan Fanni. Namun, sampai hari ini dari pihak kepolisian belum merespons terkait permohonan penangguhan tersebut.
"Ya jawaban dari polisi masih menunggu dan mempertimbangkan hal itu. Mereka menjawab masih dalam penyidikan," paparnya.
Menurutnya, upaya penangguhan didasari pada kondisi Fanni saat ini yang tidak memungkinkan. Selain kondisi badan yang rentan, Fanni juga menjadi tulang punggung dua anaknya dan keluarga.
"Bu Fanni menjadi tulang punggung keluarga. Kasian dua anak-anaknya yan masih kecil. Selain itu, Bu Fanni kan sedang masa nifas ya, jadi mudah sakit. Kita berharap proses penangguhan dapat dikabulkan dari pihak kepolisian," katanya.
Bahkan, lanjutnya, dari pihak keluarga sudah bersedia sebagai penjamin jika Fanni ditangguhkan. Untuk itu, Sofyan tetap optimis pengajuan penangguhan itu dapat dikabulkan oleh polisi.
Baca Juga: Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
"Saya optimis, keluarga sudah bersedia sebagai penjamin. Selain itu, jika melihat kondisi, Fanni sedang masa nifas karena Desember 2019 kemarin mengalami keguguran," ucapnya.
Pada kasus ini, Sofyan akan menggunakan KUHP padal 31 dalam kitab undang hukum acara 8 momor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun penangguhan pengajuan.
Berita Terkait
-
DPR Desak Polisi Tindak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Mungkin Lagi Eranya
-
Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
-
Hasil Tes Kejiwaan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dinyatakan Waras
-
Batu Keraton Agung Sejagat Ternyata Dipakai untuk Ritual Pada Malam Kliwon
-
Polisi: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Tidak Sakit Jiwa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota