SuaraJawaTengah.id - "Ratu" Keraton Agung Sejagat Fanny Aminadia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan mengeluh sakit selama meringkuk di Lapas Klas II A Wanita Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Fanni Muhammad Sofyan mengatakan, bahwa Fanni memang sudah mengeluh sakit sejak Rabu (29/1/2020) lalu.
Menurutnya, sakit yang menyerang bagian perut tersangka kasus penipuan itu imbas setelah mengalami keguguran.
"Bu Fanni memang tubuhnya sedang tidak baik, beliau kan habis keguguran. dia sering mengeluh sakit perut, mudah kecapekan ditambah beban psikis selama ada di Lapas membuat keadaan klien kami menghawatirkan," katanya kepada Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Terkait keluhan sakit itu, pengacara telah mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian agar bisa menangguhkan penahanan Fanni. Namun, sampai hari ini dari pihak kepolisian belum merespons terkait permohonan penangguhan tersebut.
"Ya jawaban dari polisi masih menunggu dan mempertimbangkan hal itu. Mereka menjawab masih dalam penyidikan," paparnya.
Menurutnya, upaya penangguhan didasari pada kondisi Fanni saat ini yang tidak memungkinkan. Selain kondisi badan yang rentan, Fanni juga menjadi tulang punggung dua anaknya dan keluarga.
"Bu Fanni menjadi tulang punggung keluarga. Kasian dua anak-anaknya yan masih kecil. Selain itu, Bu Fanni kan sedang masa nifas ya, jadi mudah sakit. Kita berharap proses penangguhan dapat dikabulkan dari pihak kepolisian," katanya.
Bahkan, lanjutnya, dari pihak keluarga sudah bersedia sebagai penjamin jika Fanni ditangguhkan. Untuk itu, Sofyan tetap optimis pengajuan penangguhan itu dapat dikabulkan oleh polisi.
Baca Juga: Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
"Saya optimis, keluarga sudah bersedia sebagai penjamin. Selain itu, jika melihat kondisi, Fanni sedang masa nifas karena Desember 2019 kemarin mengalami keguguran," ucapnya.
Pada kasus ini, Sofyan akan menggunakan KUHP padal 31 dalam kitab undang hukum acara 8 momor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun penangguhan pengajuan.
Berita Terkait
-
DPR Desak Polisi Tindak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Mungkin Lagi Eranya
-
Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
-
Hasil Tes Kejiwaan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dinyatakan Waras
-
Batu Keraton Agung Sejagat Ternyata Dipakai untuk Ritual Pada Malam Kliwon
-
Polisi: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Tidak Sakit Jiwa
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kondisi Geopolitik Beresiko, BRI Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026
-
Sinyal Revolusi PSIS: Isu Kembalinya King Hari Nur dan Septian David Mencuat
-
Sehari Dipasang Langsung Jebol, Portal Pembatas Ketinggian Ngaliyan Tuai Kritik Warga Semarang
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jateng Kamis Ini, Semarang Bakal Diguyur Hujan Sedang
-
Si Jago Merah di Kompleks Johar: Pasar Kanjengan Semarang Terbakar Hebat, 200 Kios Ludes