SuaraJawaTengah.id - "Ratu" Keraton Agung Sejagat Fanny Aminadia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan mengeluh sakit selama meringkuk di Lapas Klas II A Wanita Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Fanni Muhammad Sofyan mengatakan, bahwa Fanni memang sudah mengeluh sakit sejak Rabu (29/1/2020) lalu.
Menurutnya, sakit yang menyerang bagian perut tersangka kasus penipuan itu imbas setelah mengalami keguguran.
"Bu Fanni memang tubuhnya sedang tidak baik, beliau kan habis keguguran. dia sering mengeluh sakit perut, mudah kecapekan ditambah beban psikis selama ada di Lapas membuat keadaan klien kami menghawatirkan," katanya kepada Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Terkait keluhan sakit itu, pengacara telah mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian agar bisa menangguhkan penahanan Fanni. Namun, sampai hari ini dari pihak kepolisian belum merespons terkait permohonan penangguhan tersebut.
"Ya jawaban dari polisi masih menunggu dan mempertimbangkan hal itu. Mereka menjawab masih dalam penyidikan," paparnya.
Menurutnya, upaya penangguhan didasari pada kondisi Fanni saat ini yang tidak memungkinkan. Selain kondisi badan yang rentan, Fanni juga menjadi tulang punggung dua anaknya dan keluarga.
"Bu Fanni menjadi tulang punggung keluarga. Kasian dua anak-anaknya yan masih kecil. Selain itu, Bu Fanni kan sedang masa nifas ya, jadi mudah sakit. Kita berharap proses penangguhan dapat dikabulkan dari pihak kepolisian," katanya.
Bahkan, lanjutnya, dari pihak keluarga sudah bersedia sebagai penjamin jika Fanni ditangguhkan. Untuk itu, Sofyan tetap optimis pengajuan penangguhan itu dapat dikabulkan oleh polisi.
Baca Juga: Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
"Saya optimis, keluarga sudah bersedia sebagai penjamin. Selain itu, jika melihat kondisi, Fanni sedang masa nifas karena Desember 2019 kemarin mengalami keguguran," ucapnya.
Pada kasus ini, Sofyan akan menggunakan KUHP padal 31 dalam kitab undang hukum acara 8 momor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun penangguhan pengajuan.
Berita Terkait
-
DPR Desak Polisi Tindak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Mungkin Lagi Eranya
-
Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
-
Hasil Tes Kejiwaan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dinyatakan Waras
-
Batu Keraton Agung Sejagat Ternyata Dipakai untuk Ritual Pada Malam Kliwon
-
Polisi: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Tidak Sakit Jiwa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PBNU: Ini Premanisme Politik!
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank