SuaraJawaTengah.id - "Ratu" Keraton Agung Sejagat Fanny Aminadia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan mengeluh sakit selama meringkuk di Lapas Klas II A Wanita Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum Fanni Muhammad Sofyan mengatakan, bahwa Fanni memang sudah mengeluh sakit sejak Rabu (29/1/2020) lalu.
Menurutnya, sakit yang menyerang bagian perut tersangka kasus penipuan itu imbas setelah mengalami keguguran.
"Bu Fanni memang tubuhnya sedang tidak baik, beliau kan habis keguguran. dia sering mengeluh sakit perut, mudah kecapekan ditambah beban psikis selama ada di Lapas membuat keadaan klien kami menghawatirkan," katanya kepada Suara.com, Jumat (31/1/2020).
Terkait keluhan sakit itu, pengacara telah mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian agar bisa menangguhkan penahanan Fanni. Namun, sampai hari ini dari pihak kepolisian belum merespons terkait permohonan penangguhan tersebut.
"Ya jawaban dari polisi masih menunggu dan mempertimbangkan hal itu. Mereka menjawab masih dalam penyidikan," paparnya.
Menurutnya, upaya penangguhan didasari pada kondisi Fanni saat ini yang tidak memungkinkan. Selain kondisi badan yang rentan, Fanni juga menjadi tulang punggung dua anaknya dan keluarga.
"Bu Fanni menjadi tulang punggung keluarga. Kasian dua anak-anaknya yan masih kecil. Selain itu, Bu Fanni kan sedang masa nifas ya, jadi mudah sakit. Kita berharap proses penangguhan dapat dikabulkan dari pihak kepolisian," katanya.
Bahkan, lanjutnya, dari pihak keluarga sudah bersedia sebagai penjamin jika Fanni ditangguhkan. Untuk itu, Sofyan tetap optimis pengajuan penangguhan itu dapat dikabulkan oleh polisi.
Baca Juga: Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
"Saya optimis, keluarga sudah bersedia sebagai penjamin. Selain itu, jika melihat kondisi, Fanni sedang masa nifas karena Desember 2019 kemarin mengalami keguguran," ucapnya.
Pada kasus ini, Sofyan akan menggunakan KUHP padal 31 dalam kitab undang hukum acara 8 momor 81 yang mengatur tentang perubahan status penahanan maupun penangguhan pengajuan.
Berita Terkait
-
DPR Desak Polisi Tindak Kerajaan Fiktif, Kapolri: Mungkin Lagi Eranya
-
Totok dan Fanni Secara Sadar Rancang Keraton Agung Sejagat Tersistematis
-
Hasil Tes Kejiwaan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Dinyatakan Waras
-
Batu Keraton Agung Sejagat Ternyata Dipakai untuk Ritual Pada Malam Kliwon
-
Polisi: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Tidak Sakit Jiwa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan