Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Maret 2020 | 19:51 WIB
Pendeta GBI Semarang, Wahyudi. (Suara.com/Dafi)

Demo penolakan

Mass penolak Gereja Baptis Indonesia (GBI) Kota Semarang. (Suara.com/Dafi)

Jumat (6/3/2020) pekan lalu, puluhan warga Kelurahan Tlogosari gelar aksi untuk menuntut pembangunan Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dibatalkan. Peserta aksi menganggap, perolehan tanda-tangan dari warga diperoleh lewat tipu muslihat pada tahun 1994 saat syukuran haji di daerah setempat.

Koordinator Lapangan aksi, Abdul Aziz Djukiri mengatakan, aksi damai tersebut menuntut diberhentikannya pembangunan illegal yang terletak di jalan Malangsari. Ia menuntut agar Pemerintah Kota Semarang bertindak tegas terhadap pihak yang melanggar perizinan dalam mendirikan bangunan GBI Tlogosari.

"Sebagaimana telah viral bahwa terjadi penolakan bangunan yang ada di Jl. Malangsari no. 83 dikarenakan IMB yang ada sudah kedaluarsa," jelasnya saat ditemui di depan Kantor Wali Kota Semarang, Jumat pekan lalu.

Baca Juga: Perkosa Anak di Gereja Surabaya, Pendeta Cabul: Jangan Kasih Tahu Suamimu

Ia berharap, Pemerintah kota Semarang wajib hukumnya untuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia karena Izin Membangun Bangunan (IMB) sudah kedaluarsa. Abdul menyesalkan karena IMB tersebut masih digunakan untuk alasan membangun.

"Mohon untuk segera dihentikan aktifitas yang diduga ilegal alias IMB gereja merekat sudah mati," paparnya.

Meski demikian, ia keberatan jika penolakan pembangunan GBI Tlogosari dikaitkan dengan masalah intoleransi. Baginya NKRI adalah harga mati. Hal itu teebukti dengan dibangunnya SD Kanisius yang ada di wilayah Malangsari.

"Ada SD Kanisius juga di Mulangsari m. Namun tidak ada masalah. Malah warga sering mengadakan kegiatan bersama di tempat tersebut," katanya.

Kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang terlalu lamban mengatasi permasalahan pembangunan GBI Tlogosari.

Baca Juga: Modus Keji Pendeta Cabul Surabaya Perkosa Anak-anak di Gereja

"GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki inin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang," jelasnya.

Load More