Pebriansyah Ariefana
Selasa, 10 Maret 2020 | 19:51 WIB
Pendeta GBI Semarang, Wahyudi. (Suara.com/Dafi)

"Mohon untuk segera dihentikan aktifitas yang diduga ilegal alias IMB gereja merekat sudah mati," paparnya.

Meski demikian, ia keberatan jika penolakan pembangunan GBI Tlogosari dikaitkan dengan masalah intoleransi. Baginya NKRI adalah harga mati. Hal itu teebukti dengan dibangunnya SD Kanisius yang ada di wilayah Malangsari.

"Ada SD Kanisius juga di Mulangsari m. Namun tidak ada masalah. Malah warga sering mengadakan kegiatan bersama di tempat tersebut," katanya.

Kuasa hukum GBI Tlogosari, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang terlalu lamban mengatasi permasalahan pembangunan GBI Tlogosari.

"GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki inin Prinsip dan Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Semarang," jelasnya.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More