SuaraJawaTengah.id - Bupati Kudus (non-aktif) MH Tamzil divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti melakukan jual beli jabatan dan gratifikasi saat menjabat sebagai orang nomor satu Kota Kretek tersebut.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono mengatakan, Tamzil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.
"Dia terbukti melakukan tidak korupsi dan menerima gratifikasi secara berkelanjutan dan bersama-sama," jelasnya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (6/4/2020).
Tamzil terbukti menerima hadiah dari Akhmad Shofian dan Agus Soeeanto beserta Uka Wisnu. Selain itu, Tamzil juga terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan saat menjadi Bupati Kudus.
"Tamzil juga terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya berupa gratifikasi saat menjadi Bupati Kudus," paparnya.
Berdasarkan kesaksian saksi, Tamzil telah terbukti menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 2,125 miliar dari Akhmad Sofian dan sejumlah ASN yang ada di lingkaran pemerintahan Kabupaten Kudus.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi dari beberapa ASN," ujarnya.
Tamzil telah terbukti melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu, Tamzil akan dihukum delapan tahun penjara di rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 259 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Jabatan, Bupati Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Kasus Suap Jabatan, Bupati Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Eks Bupati Kudus Minta Uang Syukuran Kepada Pejabat yang Dipromosikan
-
Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar
-
Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta
-
Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga