SuaraJawaTengah.id - Bupati Kudus (non-aktif) MH Tamzil divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti melakukan jual beli jabatan dan gratifikasi saat menjabat sebagai orang nomor satu Kota Kretek tersebut.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono mengatakan, Tamzil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.
"Dia terbukti melakukan tidak korupsi dan menerima gratifikasi secara berkelanjutan dan bersama-sama," jelasnya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (6/4/2020).
Tamzil terbukti menerima hadiah dari Akhmad Shofian dan Agus Soeeanto beserta Uka Wisnu. Selain itu, Tamzil juga terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan saat menjadi Bupati Kudus.
"Tamzil juga terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya berupa gratifikasi saat menjadi Bupati Kudus," paparnya.
Berdasarkan kesaksian saksi, Tamzil telah terbukti menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 2,125 miliar dari Akhmad Sofian dan sejumlah ASN yang ada di lingkaran pemerintahan Kabupaten Kudus.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi dari beberapa ASN," ujarnya.
Tamzil telah terbukti melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu, Tamzil akan dihukum delapan tahun penjara di rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 259 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Jabatan, Bupati Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Kasus Suap Jabatan, Bupati Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Eks Bupati Kudus Minta Uang Syukuran Kepada Pejabat yang Dipromosikan
-
Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar
-
Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta
-
Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap