SuaraJawaTengah.id - Bupati Kudus (non-aktif) MH Tamzil divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti melakukan jual beli jabatan dan gratifikasi saat menjabat sebagai orang nomor satu Kota Kretek tersebut.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono mengatakan, Tamzil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.
"Dia terbukti melakukan tidak korupsi dan menerima gratifikasi secara berkelanjutan dan bersama-sama," jelasnya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (6/4/2020).
Tamzil terbukti menerima hadiah dari Akhmad Shofian dan Agus Soeeanto beserta Uka Wisnu. Selain itu, Tamzil juga terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan saat menjadi Bupati Kudus.
"Tamzil juga terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya berupa gratifikasi saat menjadi Bupati Kudus," paparnya.
Berdasarkan kesaksian saksi, Tamzil telah terbukti menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 2,125 miliar dari Akhmad Sofian dan sejumlah ASN yang ada di lingkaran pemerintahan Kabupaten Kudus.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi dari beberapa ASN," ujarnya.
Tamzil telah terbukti melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu, Tamzil akan dihukum delapan tahun penjara di rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 259 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Jabatan, Bupati Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Kasus Suap Jabatan, Bupati Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Eks Bupati Kudus Minta Uang Syukuran Kepada Pejabat yang Dipromosikan
-
Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar
-
Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta
-
Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Lewat RUPSLB 2025, Semen Gresik Tetapkan Direktur Utama dan Komisaris Baru
-
5 Pilihan Rental Mobil di Semarang untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar