SuaraJawaTengah.id - Bupati Kudus (non-aktif) MH Tamzil divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti melakukan jual beli jabatan dan gratifikasi saat menjabat sebagai orang nomor satu Kota Kretek tersebut.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Sulistiyono mengatakan, Tamzil terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.
"Dia terbukti melakukan tidak korupsi dan menerima gratifikasi secara berkelanjutan dan bersama-sama," jelasnya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (6/4/2020).
Tamzil terbukti menerima hadiah dari Akhmad Shofian dan Agus Soeeanto beserta Uka Wisnu. Selain itu, Tamzil juga terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan saat menjadi Bupati Kudus.
"Tamzil juga terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya berupa gratifikasi saat menjadi Bupati Kudus," paparnya.
Berdasarkan kesaksian saksi, Tamzil telah terbukti menerima uang hasil korupsi sebesar Rp 2,125 miliar dari Akhmad Sofian dan sejumlah ASN yang ada di lingkaran pemerintahan Kabupaten Kudus.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi dari beberapa ASN," ujarnya.
Tamzil telah terbukti melanggar pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk itu, Tamzil akan dihukum delapan tahun penjara di rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 259 juta.
Baca Juga: Kasus Suap Jabatan, Bupati Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
Kasus Suap Jabatan, Bupati Kudus Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Eks Bupati Kudus Minta Uang Syukuran Kepada Pejabat yang Dipromosikan
-
Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar
-
Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta
-
Penyuap Bupati Kudus M Tamzil Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal