SuaraJawaTengah.id - Gambar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakilnya Hevearita Gunaryanti Rahayu yang tertempel di paket sembakau untuk warga yang terdampak Covid-19 akan diproses oleh Bawaslu Kota Semarang. Koordinator Devisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rachman mengatakan, terkait bantuan sosial yang dilabeli foto bakal calon Pilkada 2020 pihaknya telah melayangkan surat imbauan pada 2 Mei 2020 yang lalu.
Dalam surat imbauan tersebut, berisi tentang imbauan agar gambar atau foto incumbent yang masih menjabat melepas atau mengganti logo pemerintahan di paket sembakau untuk warga yang terdampak Covid-19.
"Kita sudah membuat imbauan agar melepas atau mengganti dengan logo pemerintahan saja agar tidak menimbulkan polemik," jelasnya kepada Suara.com, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, meski saat ini terjadi penundaan Pilkada 2020, larangan-larangan bagi petahana selama 6 bulan sebelum penetapan calon yang diatur dalam pasal 71 UU Pilkada tetap berlaku.
Baca Juga: Bawaslu Sleman: Jangan Manfaatkan Wabah COVID-19 untuk Kampanye Terselubung
"Larangan-larangan untuk petahana masih berlaku karena belum ada peraturan KPU terbaru terkait perubahan tahapan," katanya.
Untuk itu, ia berpesan agar bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19 tidak dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi untuk Pilkada 2020.
"Kita akan terus menulusuru, apakah berpotensi melanggar hukum atau tidak. Proses tetap akan berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Seperti diketahui, pasangan petahana Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah direkomendasikan untuk maju Pilkada 2020 dari DPP PDI Perjuangan. Saat paket sembakau untuk warga yang terdampak disipkan di Kantor Wali Kota Semarang.
Sementara itu Hendrar Prihadi menampik jika stiker Hendi-Ita yang tertempel di bantuan sembakau untuk warga terdampak Covid-19 melanggar aturan.
Baca Juga: Viral Foto Bupati Klaten di Botol Hand Sanitizer, Bawaslu: Masih Kami Kaji
Menurutnya, yang telah dilakukannya sudah taat pada azas dan peraturan yang ada. Meski demikian, ia siap ditegur jika telah melanggar peraturan.
Berita Terkait
-
Jokowi Tak Lagi Istimewa, PDIP 'No Problem' Bila Mantan Presiden Campur Tangan di Pilkada Jateng
-
Adu Pendidikan Taj Yasin Vs Hendrar Prihadi, 2 Cawagub Jateng Berbeda Latar Belakang
-
Viral Salaman Andika Perkasa Dicueki Kapolda Dan Pj Gubernur Jateng, Hendrar Prihadi Bilang Begini
-
Mengintip Kendaraan Rantis yang Ditumpangi Andika-Hendi, Benarkah Produksi Lokal?
-
Harapan dan Pesan Ganjar Pranowo ke Duet Andika-Hendi di Pilkada Jateng
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!
-
Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan