SuaraJawaTengah.id - Gambar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakilnya Hevearita Gunaryanti Rahayu yang tertempel di paket sembakau untuk warga yang terdampak Covid-19 akan diproses oleh Bawaslu Kota Semarang. Koordinator Devisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Arief Rachman mengatakan, terkait bantuan sosial yang dilabeli foto bakal calon Pilkada 2020 pihaknya telah melayangkan surat imbauan pada 2 Mei 2020 yang lalu.
Dalam surat imbauan tersebut, berisi tentang imbauan agar gambar atau foto incumbent yang masih menjabat melepas atau mengganti logo pemerintahan di paket sembakau untuk warga yang terdampak Covid-19.
"Kita sudah membuat imbauan agar melepas atau mengganti dengan logo pemerintahan saja agar tidak menimbulkan polemik," jelasnya kepada Suara.com, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, meski saat ini terjadi penundaan Pilkada 2020, larangan-larangan bagi petahana selama 6 bulan sebelum penetapan calon yang diatur dalam pasal 71 UU Pilkada tetap berlaku.
"Larangan-larangan untuk petahana masih berlaku karena belum ada peraturan KPU terbaru terkait perubahan tahapan," katanya.
Untuk itu, ia berpesan agar bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19 tidak dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi untuk Pilkada 2020.
"Kita akan terus menulusuru, apakah berpotensi melanggar hukum atau tidak. Proses tetap akan berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Seperti diketahui, pasangan petahana Wali Kota Semarang dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Pribadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sudah direkomendasikan untuk maju Pilkada 2020 dari DPP PDI Perjuangan. Saat paket sembakau untuk warga yang terdampak disipkan di Kantor Wali Kota Semarang.
Sementara itu Hendrar Prihadi menampik jika stiker Hendi-Ita yang tertempel di bantuan sembakau untuk warga terdampak Covid-19 melanggar aturan.
Baca Juga: Bawaslu Sleman: Jangan Manfaatkan Wabah COVID-19 untuk Kampanye Terselubung
Menurutnya, yang telah dilakukannya sudah taat pada azas dan peraturan yang ada. Meski demikian, ia siap ditegur jika telah melanggar peraturan.
"Kalau peraturannya memang memungkinkan jangan berandai-andai dan membuat argumen sendiri," jelasnya di Kantor Wali Kota Semarang, Senin sore.
Hendi juga mempertanyakan karena sampai saat ini ia masih menjadi calon peserta dan belum disahkan sebagai peserta Pilkada 2020. Secara definitif, ia juga masih menjadi Wali Kota Semarang.
"Kalau memang dipanggil, saya siap datang. Namun kapasitasnya apa? Jangan membuat kami menjadi bahan cemoohan masyarakat," ujarnya.
Menanggapi soal surat imbauan Bawaslu Kota Semarang, ia mengaku belum menerima surat imbauan terkait penempelan stiker Hendi dan Ita di bantuan sembakau untuk warga yang terdampak Covid-19 di Kota Semarang.
"Saya sampai saat ini belum menerima surat tersebut. Justru saya bertanya-tanya karena selama ini pihaknya merasa telah menaati peraturan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir