SuaraJawaTengah.id - Pernikahan warga di Semarang, Jawa Tengah, yang berujung petaka karena ibu dan adik mempelai meninggal karena covid-19, serta 30 tamu undangan positif virus corona, sedang menjadi perhatian khalayak.
Termutakhir, Kantor Kementerian Agama Semarang, Jawa Tengah, mengungkapkan fakta baru terkait peristiwa tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Semarang Muhdi Zamru membantah telah menikahkan warga tersebut di masjid, dengah dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan sehingga menjadi medium penularan virus corona.
Adanya klaster penularan Covid-19 dalam sebuah acara pernikahan itu sebelumnya disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6/2020).
Wali kota yang karib disapa Hendi itu mengungkapkan telah terjadi kasus penularan Covid-19 di sebuah acara pernikahan.
Bahkan, dalam kasus itu dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 meninggal dunia, yang merupakan kerabat pasangan yang menikah.
Tak hanya itu, Hendi juga menyebutkan jika lima dari 9 takmir masjid di acara tersebut juga telah dinyatakan terpapar virus corona.
Hendi menyebutkan, terjadinya penularan Covid-19 diduga karena pelaksanaan pernikahan mengabaikan protokol kesehatan.
Salah satunya dengan menghadirkan tamu melebihi ketentuan, atau lebih dari 30 orang.
Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut di Semarang, Takmir Masjid Ikut Terpapar Corona
Kendati demikian, Muhdi membantah jika petugasnya, atau penghulu telah menggelar pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Ia mengatakan petugasnya telah menikahkan atau melakukan ijab kabul di rumah mempelai perempuan, pada 11 Juni lalu.
“Tidak di masjid, tapi di rumah pengantin. Memang rumahnya di belakang masjid,” ujar Muhdi saat dijumpai Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Senin (22/6/2020).
Ijab kabul
Muhdi mengungkapkan, dari pengakuan petugasnya atau penghulu, acara ijab kabul juga dihadiri tak lebih dari 10 orang, atau sesuai SK Dirjen Binmas Islam No. P/006/5DJ. 03.007.06.2020.
“Dalam SK itu sudah dijelaskan, kalau menggelar ijab kabul di rumah tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, sesuai protokol pencegahan Covid-19. Penghulu kami sudah mematuhi aturan itu. Bahkan, menurut keterangannya ibu dan adik pengantin yang meninggal karena Covid-19 tidak hadir di prosesi ijab kabul itu,” tuturnya.
Kendati demikian, Muhdi tak mengetahui jika setelah acara ijab kabul digelar resepsi di masjid dengan dihadiri tamu undangan lebih dari 30 orang.
Berita Terkait
-
Pernikahan Berujung Maut di Semarang, Takmir Masjid Ikut Terpapar Corona
-
Adik dan Ibu Pengantin Wanita Meninggal Karena Covid-19, 30 Tamu Positif
-
Ditolak di Madiun, Jasad Penikam Wakapolres Karanganyar Dikubur di Semarang
-
Jenazah Penyerang Wakapolres Karanganyar Dikuburkan di Semarang
-
Pernikahan Berujung Petaka: Ibu mempelai Meninggal, 30 Tamu Positif Corona
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan
-
BRI Hadirkan Registrasi BRImo Global, Tersedia di 15 Negara Sekaligus
-
Kisah Fikky Arif Warga Desa yang Jadi Miliarder: Dulu Ngelas Sendiri, Sekarang Punya 300 Karyawan