SuaraJawaTengah.id - Tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang atas penggeledahan hingga penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Aprilia Santoso, Yosep Parera, Kamis (24/9/2020) mengatakan, bahwa dugaan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan KUHAP.
"Yang kami ajukan dalam gugatan ini masih dalam ranah praperadilan," katanya seperti dilansir Antara.
Yosep Parera menjelaskan, bahwa perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut bermula ketika BBPOM Semarang melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jalan Kuala Mas, Kota Semarang pada tanggal 16 September 2020.
Penggeledahan itu, kata dia, tidak disaksikan langsung oleh ketua RT setempat atau minimal dua warga setempat.
"Nanti akan kamu buktikan dalam sidang. Ketua RT hanya menandatangani surat persetujuan penggeledahan," katanya.
Petugas BBPOM, lanjut dia, juga menyita barang bukti dari rumah kliennya yang juga tidak diketahui langsung oleh saksi yang berasal dari warga setempat.
Menurut dia, saksi yang menyaksikan dan menandatangani berita acara penyitaan justru hanya petugas BBPOM dan kepolisian.
Adapun berkaitan dengan status tersangka yang dikenakan kepada kliennya, kata dia, terdapat pula.pelanggaran prosedur hukum karena sudah ditetapkan sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan ke kepolisian.
Baca Juga: Gila! Penginapan di Semarang Cuma Rp3 ribu Per Malam
Yosep Parera menyebutkan ketiga proses hukum yang dilakukan BBPOM terhadap kliennya tersebut salah karena bertentangan dengan KUHAP.
Ia menambahkan bahwa kliennya sendiri saat ini tidak ditahan oleh penyidik.
Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.
Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.
Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Nginap di Tempat Ini Hanya Rp 3 Ribu Per Malam, Ini Lokasinya?
-
Murah Banget !, Nginap di Tempat Ini Hanya Bayar Rp 3 Ribu Per Malam
-
Gila! Penginapan di Semarang Cuma Rp3 ribu Per Malam
-
Ngeri! Langgar Protokol Kesehatan, Warga Semarang Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Miris! Gojek Ingkar Janji, 7 Mobil Milik Mitranya Ditarik Leasing
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
KPK Bongkar Jaringan Pemerasan THR Bupati Cilacap: Diduga Berakar dari Proyek Swasta
-
Dukung Mudik Gratis 2026 Pemprov Jateng, Semen Gresik Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jakarta
-
Semarang Diserbu 28 Ribu Pemudik Kereta Api, Puncak Arus Mudik di Depan Mata
-
BRI Tegaskan Komitmen Anti-Fraud, Hormati Proses Hukum Kasus Penggelapan Kredit di Semarang
-
Awas! Puncak Arus Kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung Terjadi Pukul 14.0016.00 WIB