SuaraJawaTengah.id - Tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang atas penggeledahan hingga penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Aprilia Santoso, Yosep Parera, Kamis (24/9/2020) mengatakan, bahwa dugaan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan KUHAP.
"Yang kami ajukan dalam gugatan ini masih dalam ranah praperadilan," katanya seperti dilansir Antara.
Yosep Parera menjelaskan, bahwa perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut bermula ketika BBPOM Semarang melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jalan Kuala Mas, Kota Semarang pada tanggal 16 September 2020.
Penggeledahan itu, kata dia, tidak disaksikan langsung oleh ketua RT setempat atau minimal dua warga setempat.
"Nanti akan kamu buktikan dalam sidang. Ketua RT hanya menandatangani surat persetujuan penggeledahan," katanya.
Petugas BBPOM, lanjut dia, juga menyita barang bukti dari rumah kliennya yang juga tidak diketahui langsung oleh saksi yang berasal dari warga setempat.
Menurut dia, saksi yang menyaksikan dan menandatangani berita acara penyitaan justru hanya petugas BBPOM dan kepolisian.
Adapun berkaitan dengan status tersangka yang dikenakan kepada kliennya, kata dia, terdapat pula.pelanggaran prosedur hukum karena sudah ditetapkan sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan ke kepolisian.
Baca Juga: Gila! Penginapan di Semarang Cuma Rp3 ribu Per Malam
Yosep Parera menyebutkan ketiga proses hukum yang dilakukan BBPOM terhadap kliennya tersebut salah karena bertentangan dengan KUHAP.
Ia menambahkan bahwa kliennya sendiri saat ini tidak ditahan oleh penyidik.
Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.
Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.
Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Nginap di Tempat Ini Hanya Rp 3 Ribu Per Malam, Ini Lokasinya?
-
Murah Banget !, Nginap di Tempat Ini Hanya Bayar Rp 3 Ribu Per Malam
-
Gila! Penginapan di Semarang Cuma Rp3 ribu Per Malam
-
Ngeri! Langgar Protokol Kesehatan, Warga Semarang Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Miris! Gojek Ingkar Janji, 7 Mobil Milik Mitranya Ditarik Leasing
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo