SuaraJawaTengah.id - Tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang atas penggeledahan hingga penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Aprilia Santoso, Yosep Parera, Kamis (24/9/2020) mengatakan, bahwa dugaan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan KUHAP.
"Yang kami ajukan dalam gugatan ini masih dalam ranah praperadilan," katanya seperti dilansir Antara.
Yosep Parera menjelaskan, bahwa perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut bermula ketika BBPOM Semarang melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Jalan Kuala Mas, Kota Semarang pada tanggal 16 September 2020.
Penggeledahan itu, kata dia, tidak disaksikan langsung oleh ketua RT setempat atau minimal dua warga setempat.
"Nanti akan kamu buktikan dalam sidang. Ketua RT hanya menandatangani surat persetujuan penggeledahan," katanya.
Petugas BBPOM, lanjut dia, juga menyita barang bukti dari rumah kliennya yang juga tidak diketahui langsung oleh saksi yang berasal dari warga setempat.
Menurut dia, saksi yang menyaksikan dan menandatangani berita acara penyitaan justru hanya petugas BBPOM dan kepolisian.
Adapun berkaitan dengan status tersangka yang dikenakan kepada kliennya, kata dia, terdapat pula.pelanggaran prosedur hukum karena sudah ditetapkan sebelum surat pemberitahuan dimulainya penyidikan disampaikan ke kepolisian.
Baca Juga: Gila! Penginapan di Semarang Cuma Rp3 ribu Per Malam
Yosep Parera menyebutkan ketiga proses hukum yang dilakukan BBPOM terhadap kliennya tersebut salah karena bertentangan dengan KUHAP.
Ia menambahkan bahwa kliennya sendiri saat ini tidak ditahan oleh penyidik.
Sebelumnya, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.
Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.
Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Nginap di Tempat Ini Hanya Rp 3 Ribu Per Malam, Ini Lokasinya?
-
Murah Banget !, Nginap di Tempat Ini Hanya Bayar Rp 3 Ribu Per Malam
-
Gila! Penginapan di Semarang Cuma Rp3 ribu Per Malam
-
Ngeri! Langgar Protokol Kesehatan, Warga Semarang Dihukum Nyapu di Kuburan
-
Miris! Gojek Ingkar Janji, 7 Mobil Milik Mitranya Ditarik Leasing
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal