SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo enggan berkomentar banyak usai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Polres Tegal Kota sudah menetapkan Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka, Senin (28/9/2020) setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat dimintai tanggapan pasca penetapan tersangka tersebut, Wasmad enggan berbicara banyak.
"Saya kira kami sudah menyampaikan banyak kemarin. Saya kira kami tidak perlu komentar lagi," katanya saat dihubungi Suara.com, Senin (28/9/2020) malam.
Wasmad juga tak mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil dirinya untuk menghadapi proses hukum.
"Kita ikuti saja," ucapnya.
Dia mengaku belum mendapat surat pemberitahuan maupun pemanggilan sebagai tersangka dari kepolisian.
"Belum ada," ujarnya sembari buru-buru mematikan telepon.
Baca Juga: Heboh Konser Dangdut di Tegal, Wali Kota Naik Panggung Nyawer Penyanyi
Sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin sore (28/9/2020) mengatakan, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu dan hanya mengenakkan wajib lapor.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman yang dikenakkan di bawah lima tahun.
"Yang bersangkutan juga kooperatif selama dilakukan pemeriksaan," kata Rita d
Rita mengungkapkan, Wasmad akan diperiksa untuk pertama kali sebagai sebagai tersangka pada Rabu (30/9/2020).
"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu. Yang bersangkutan baru kami berikan kewajiban wajib lapor," ucapnya.
Berita Terkait
-
Mengklaim Tak Tahu Ada Panggung Besar, Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer
-
Terekam Nyawer Penyanyi, Walkot Tegal Mengaku Kecolongan Dangdutan Ramai
-
Gelar Dangdutan, Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
-
Hari Ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diputuskan Sebagai Tersangka
-
Gelap Gulita, Lampu PJU Kota Tegal Dipadamkan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025
-
Salut! Tak Ingin Makanan Terbuang, Pelajar MAN 1 Pati Bagikan MBG kepada Warga Membutuhkan
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025