SuaraJawaTengah.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api hingga akhir September 2020.
Manajer Humas KAI Daop IV Semarnag, Krisbiyantoro menerangkan, jumlah tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api. Perilaku masyarakat yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, dapat merugikan dirinya sendiri maupun keselamatan orang lain,” kata Krisbiyanto dilansir dari Ayosemarang.com, Jumat (9/10/2020).
Ia merinci, hingga akhir September 2020, tercatat jumlah kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 49 kali. Rinciannya, 42 kasus temperan, 4 kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan 3 kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.
Dari jumlah kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat, dan 6 orang luka ringan. Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasannya, termasuk banyak kasus juga yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Baca Juga: Bentrok Pecah di Kartasura, Satu Truk Satpol PP Dibakar Massa
“Sekali lagi kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Gara-gara Pandemi Covid-19, 57 Persen Warga Alami Depresi
-
Wow! Mie Ayam Bang Poell, Makan Mie Sekaligus Mangkoknya
-
Pengakuan Perajin Jamu di Cilacap, Dimintai Rp700 Juta oleh Oknum Polisi
-
Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Solo Berlangsung Adem, Ini Kuncinya
-
Usai Demo Ricuh, Gedung DPRD Kota Tegal Penuh Coretan, Wasmad Dibawa-bawa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan