Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:22 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Eko Prasetyo, 30, tega menghabisi Yulia dengan linggis sebelum dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia pada Selasa (20/10/2020) malam.

Warga Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, itu bahkan meminta nomor PIN kartu ATM di saat korban dalam kondisi sekarat.

Yulia dihabisi di kandang ayam yang berjarak 500 meter dari rumah pelaku.

Hal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lufti, dalam gelar perkara kasus pembunuhan mayat wanita yang dibakar di mobil Xenia, di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Pelaku Tega Bunuh dan Bakar Kerabat Presiden Jokowi

Dilansir dari Solopos.com, Kapolda menjelaskan kronologis kasus itu bermula saat korban menagih utang kepada pelaku senilai Rp100 juta dari total utang Rp145 juta.

Pelaku dan korban berkomunikasi melalui WhatsApp (WA) pada Senin (19/10/2020). Mereka janjian bertemu di area kandang ayam pada Selasa (20/10/2020).

Pelaku dan korban merupakan rekan bisnis ternak ayam. Pada hari kejadian, korban tiba di lokasi kandang ayam sekaligus mengecek ternak ayam miliknya, Selasa sore.

Saat hendak naik mobilnya, Daihatsu Xenia bernopol AD 1526 EA, tiba-tiba pelaku memukul korban dari belakang dengan linggis dua kali. Korban terjatuh diseret pelaku menuju kandang ayam.

Dalam kondisi sekarat, korban dipaksa memberikan nomor PIN kartu ATM-nya.

Baca Juga: Kerabat Presiden Jokowi Dibunuh karena Menagih Utang Rp 145 Juta ke Pelaku

Seusai dihabisi, pelaku memasukkan korban ke mobilnya. Korban diletakkan di jok belakang. Pelaku lantas membawa korban ke halaman toko bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari.

Untuk menghilangkan barang bukti, di lokasi itu pelaku membakar korban dengan kondisi telah meninggal dunia di dalam mobil Xenia. Pelaku lantas pergi.

"Saat kejadian itulah ada warga yang melihat mobil terbakar dan melaporkan kepada pemilik toko bangunan. Namun ternyata bukan mobil pemilik toko bangunan. Kemudian mereka melapork ke pemadam kebakaran untuk memadamkan api," papar Kapolda.

Begitu api padam, barulah ketahuan ada sosok jasad dalam kondisi terbakar di dalam mobil. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi.

Dalam waktu 1 x 24 jam polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu (21/10/2020) dini hari.

Polisi mendapat petunjuk dari chat WA terakhir korban yang hendak bertemu dengan pelaku di lokasi.

"Pelaku langsung kita tangkap. Di kandang ayam ditemukan ceceran darah korban, linggis, lakban, dan bekas seretan," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp8 juta yang diambil pelaku dari tas korban.

Pelaku juga mengambil uang korban melalui M-Banking BCA senilai Rp15 juta. Uang tersebut belum sempat dihabiskan pelaku, polisi sudah membekuknya.

"Jadi korban ini saat kondisi sekarat masih diminta nomor PIN ATM. Pelaku mengambil uang dari ATM dua rekening korban total Rp15 juta," katanya.

Kapolda mengatakan pelaku sengaja menghabisi korban dengan harapan masalah utangnya terselesaikan.

Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Load More