Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:52 WIB
Suasana Candi Borobudur pada hari pertama libur cuti bersama 28-30 Oktober 2020. (Suara.com/ Angga Haksoro).

SuaraJawaTengah.id - Pengelola Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur mengaku tidak menerima pengajuan izin menerbangkan drone di zona 1 candi. Drone jatuh menimpa Candi Borobudur pada 20 Oktober 2020.

General Manager TWC Unit Candi Borobudur, I Putu Gusti Ngurah Sedana mengatakan, menerbangkan drone di zona 1 cagar budaya wajib memiliki izin.

Izin menerbangkan drone di zona 1 atau kawasan terdekat dengan bangunan Candi Borobudur, dikeluarkan oleh Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta otoritas Landasan Udara Adisucipto Yogyakarta.

“Kemarin sama sekali tidak ada permintaan dari kita. Karena itu di zona 1 mungkin dari pihak EO (event organizer) atau zona 1 dalam hal ini BKB (Balai Konservasi Borobudur) sudah memberikan izin,” kata Putu, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Wow! Mie Ayam Bang Poell, Makan Mie Sekaligus Mangkoknya

Putu menyesalkan insiden jatuhnya drone di Candi Borobudur. Menurut dia, insiden itu tidak akan terjadi jika prosedur izin, pengawasan, dan keamanan diterapkan dengan baik.

“Patut kita sesali. Selama ini jika ada orang yang mau menerbangkan drone pasti terpantau. Karena sudah sesuai aturan soal surat pengantar izin ke pihak lain seperti kepolisian dan Lanud. Kejadian seperti kemarin sangat berbahaya.”

Terlebih ada aturan yang melarang keras menerbangkan drone di atas Candi Borobudur. Drone diizinkan terbang di zona 2 candi dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Terbang Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

“Kalau itu tidak dipenuhi berarti tidak dizinkan dan ilegal. Bisa kami tangkap dan laporkan sebagai tindak kriminal, menerbangkan drone di areal objek vital Nasional,” ujar Putu.

Izin menerbangkan drone seharusnya disampaikan kepada TWC Unit Borobudur, sebagai pengelola kawasan candi. Putu berharap komunikasi Badan Konservasi Borobudur dan TWC dapat diperbaiki.

Baca Juga: Diduga Terkubur 1.000 Tahun, BPCB Jateng Teliti Candi Baru di Lereng Merapi

“Kami anggap BKB saudara sendirilah, kami dukung. Ternyata ini ya sangat menyesalkan sekali.”

Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB) Wiwit Kasiyati mengakui jatuhnya drone di kawasan Candi Borobudur pada 20 Oktober 2020 pukul 12.28 WIB.

Petugas Balai Konservasi Borobudur telah memeriksa dampak jatuhnya drone pada struktur candi. Menurut Wiwit, insiden ini murni kecelakaan dan tidak ditemukan kerusakan atau vandalisme yang disengaja oleh pilot drone.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More