Chandra Iswinarno
Kamis, 29 Oktober 2020 | 11:37 WIB
Tampak pengunjung memadati tangga menuju puncak Candi Borobudur. Pengelola menutup sementara kegiatan naik ke puncak candi selama pandemi Covid-19. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]

Terlebih ada aturan yang melarang keras menerbangkan drone di atas Candi Borobudur. Drone diizinkan terbang di zona 2 candi dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomer 37 tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Terbang Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More